Gandeng Diskominfo, Pegawai Bawaslu Dilatih Kehumasan

Gandeng Diskominfo, Pegawai Bawaslu Dilatih Kehumasan

Kabid IKP Anwar Nasihin didamping Kasi Kemitraan menyerahkan buku rilis berita Diskominfo kepada Bawaslu yang diterima langsung oleh Kordiv Hukum Humas Bawaslu Kuningan Agus Permana-diskoiminfo Kuningan-radarkuningan.com

RadarKuningan,KUNINGAN- Untuk meningkatkan kemampuan personilnya terutama di Divisi Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Lembaga, dalam menyajikan informasi yang cepat dan akurat kepada masyarakat tentang tahapan Pemilu dan Kepengawasan Pemilu.

Bawaslu Kuningan mengadakan pelatihan Pembuatan Press Release dengan menggandeng Diskominfo Kabupaten Kuningan. Pelatihan ini diikuti jajaran pegawai pada Rapat Dalam Kantor (RDK) di RM. Coal, Desa Cileuleuy, Rabu (22/6/2022).

Kabid  Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kab. Kuningan Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si selaku narasumber mengatakan, setiap lembaga dibutuhkan peranan kehumasan, apalagi lembaga sebagai badan publik. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7 dijelaskan bahwa lembaga publik berkewajiban menyiapkan dan menyebarluaskan informasi kegiatan.

"Public Relation (PR) atau Hubungan Masyarakat (Humas), berfungsi untuk menyampaikan informasi salah satunya membuat press release," kata Anwar yang didampingi Kasi Kemitraan Nana Suhendra M.Pd. 

BACA JUGA:Menang Adu Pinalti, STKIP Juara 1 Muhammadiyah Football Championship

Dijelaskan Anwar, press release adalah informasi pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh organisasi atau lembaga yang disampaikan ke media untuk dipublikasikan. Dengan tujuan masyarakat dan lembaga lain mengetahui kegiatan yang dilakukan oleh lembaga tersebut.

Dalam rapat ini, dilakukan diskusi bagaimana cara membuat press release pada lembaga publik. Ia menerangkan ketika  menulis press release dan rilis berita ada kesamaan,  unsur apa yang harus dipenuhi dan struktur apa yang harus ada, tapi ada juga perbedaannya. untuk rilis berita biasanya dimuat atau dipublikasikan di website lembaga masing-masing.

Unsur penulisan yang harus dipenuhi 5 W+ 1 H, yaitu Apa yang terjadi, peristiwa apa. Siapa pelaku atau orang yang terlibat dalam kejadian itu. Kenapa hal itu terjadi, latar belakang, tujuan, atau penyebab kejadian. Kapan kejadiannya, unsur waktu (hari, tanggal, bulan, tahun, jam). Di mana terjadinya, tempat kejadian, lokasi acara. Dan  Bagaimana proses kejadiannya, detail, rincian, kronologi, schedule, rundown, suasana.

Press release pun mesti mengandung nilai berita (News Values) meliputi Aktual- peristiwa baru, hal baru, akan dan baru saja terjadi, hangat. Faktual benar-benar terjadi, ada fakta dan data, Penting - penting diketahui publik atau menyangkut kepentingan umum, menyangkut orang penting, dan Menarik - menarik perhatian, menimbulkan rasa ingin tahu atau penasaran.

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling Kabupaten Kuningan Hari Ini 22 Juni 2022

Untuk struktur ada yang sama seperti judul, placeline (KUNINGAN-), lead, body atau dikenal dengan pyramid terbalik. Namun perbedaannya press release dibuat secara resmi ada kop surat, menggunakan kalimat tak langsung, mencantumkan nama atau nomor yang bisa dihubungi, dan ditandatangani.

Sementara itu, Kordiv Humas, Hukum, dan Datin Agus Permana menuturkan, RDK kali ini membahas pengelolaan Kehumasan dengan tujuan memberikan sharing informasi tatacara mempersiapkan kegiatan peliputan dan pendokumentasian kehumasan.

"Dan memberikan pelatihan pembuatan Press Release dengan sistematis, efektif dan efisien  guna meningkatkan kemampuan kehumasan pegawai Bawaslu Kuningan. Sehingga setiap kegiatan dapat diketahui oleh masyarakat," jelasnya.

Hadir juga Abdul Jalil Hermawan Kordiv pengawasan dan Hubal. Dalam kegiatan ini juga berlangsung dengan sesi dialog interaktif antara narasumber dengan peserta RDK, dilajutkan pemberian Buku Rilis Berita dari Diskominfo kepada Bawaslu Kuningan.(ale)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: