Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kuningan Temukan Praktik Joki Coklit

Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kuningan Temukan Praktik Joki Coklit

Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hetmawan membeberkan sejumlah temuan pada tahapan Pemilu 2024. (Agus Sugiarto)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Berbagai temuan pada tahapan Pemilu 2024, dipaparkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan dari hasil tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024. Mulai puluhan ribu data pemilih tidak memenuhi syarat sampai praktik joki Coklit.
 
Bawaslu Kuningan sendiri menemukan 49.731 pemilih yang masuk kategori tidak memenuhi syarat. Rinciannya, dari 20.729 pemilih yang meninggal dunia, 52 pemilih berstatus Anggota TNI, 72 pemilih berstatus Anggota Polri, 28.535 pemilih yang salah penempatan TPS, 237 pemilih masih berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, serta 106 pemilih ganda.
 
 
Ini diungkapkan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan. Pria yang akrab dipanggil Jalil itu membeberkan beberapa catatan dari hasil pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pemilu 2024.
 
Menurutnya, berdasarkan hasil pengawasan melekat dan uji petik Panwaslu Kelurahan/Desa, ditemukan sebanyak 94 Pantarlih yang tidak menunjukkan SK pada saat awal pelaksanaan Coklit.
 
Pihaknya menemukan sebanyak 7 Pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK yang sudah dicoklit. Hal ini berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Panwaslu Kelurahan/Desa. 
 
 
"Ditemukan juga adanya dugaan Pantarlih yang menggunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan Coklit,” papar Jalil, Rabu 15 Maret 2023.
 
Dari temuan ini, Bawaslu kemudian meminta KPU Kuningan untuk segera melalukan perbaikan. Salah satunya menyarankan agar dilakukan Coklit ulang oleh petugas bersangkutan supaya hasilnya sesuai kenyataan di lapangan. 
 
 
Jalil menambahkan, pihaknya sudah merekap dalam bentuk saran perbaikan kepada KPU, dan sudah dikirimkan.
 
"Soal menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit itu salah, tapi hanya salah prosedur. Itu juga sudah dilakukan perbaikan dengan Coklit ulang, hanya sebatas perbaikan saja,” ujar Jalil.
 
 
Karena itu, Jalil mengatakan, Pantarlih harus mengidentifikasi ulang agar bisa dihapus. Sebab pihaknya juga sudah memberikan saran perbaikan kepada KPU agar dihapus nama-nama tersebut.
 
Termasuk kesalahan penempatan TPS bagi 28.535 pemilih. Oleh karena itu, harus segera dilakukan perbaikan oleh KPU.
 
"Sehingga seluruh temuan yang didapati oleh Bawaslu agar segera ditindak lanjuti KPU," pungkasnya.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: