Tekan Pelanggaran Lalu Lintas, Polres Kuningan Luncurkan Operasi Patuh Lodaya 2025
Polres Kuningan secara resmi menggelar apel pasukan untuk memulai Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dilangsungkan di halaman Mapolres Kuningan pada Senin Juni 2024.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Polres Kuningan secara resmi menggelar apel pasukan untuk memulai Operasi Patuh Lodaya 2025 yang dilangsungkan di halaman Mapolres Kuningan pada Senin Juni 2024.
Operasi ini mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas” sebagai wujud komitmen dalam menciptakan ketertiban lalu lintas.
Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga sarat dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat.
Tujuan utamanya adalah untuk menurunkan jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, mengurangi angka korban, serta membangun kesadaran dan kedisiplinan dalam berkendara.
BACA JUGA:Elon Carlan Ikhlas Jadi Staf Ahli, Bupati Kuningan: Soal Mutasi, Saya Tidak Bisa Ditekan
BACA JUGA:Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik, Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker
“Operasi ini dilaksanakan secara menyeluruh, mencakup tindakan represif, namun juga didukung oleh langkah-langkah preemtif dan preventif,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan kepada media.
Operasi Patuh Lodaya tahun ini akan berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Fokus utama operasi ini adalah penertiban terhadap para pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Bagi kalangan pelajar, pendekatan yang digunakan lebih bersifat persuasif dan edukatif.
BACA JUGA:Jadi Pemasok Program MBG, Supplier Ikan Ini Berhasil Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI
Satlantas Polres Kuningan akan melakukan sosialisasi secara langsung ke sekolah-sekolah. Namun, jika pelanggaran ditemukan di jalan, penindakan tetap akan dilakukan sesuai ketentuan.
Adapun tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas dalam operasi ini, antara lain tidak memakai helm SNI bagi pengendara motor atau sabuk pengaman bagi pengemudi mobil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
