Pilwu Digital Indramayu Ditetapkan 10 Desember 2025
ILUSTRASI. Pelaksanaan Pilwu Digital secara serentak di Kabupaten Indramayu, dipastikan bakal digelar pada 10 Desember 2025.--Radar Kuningan
INDRAMAYU, RADARKUNINGAN.COM - Pemilihan Kuwu (Pilwu) atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang dilakukan serentak secara digital di Kabupaten INDRAMAYU, ditetapkan pada 10 Desember 2025 mendatang.
Ketentuan tersebut, diperoleh setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memberikan izin melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas permohonan penjelasan dari Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tertanggal 10 September 2025, mengenai pelaksanaan Pilkades di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak.
Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
BACA JUGA:Video Asusila di Kuningan Viral, Polisi Selidiki Perekam dan Penyebar Konten
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu, Kadmidi menyebutkan, bahwa tahapan persiapan sudah hampir rampung.
Termasuk, regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemilihan kuwu di Kabupaten Indramayu diikuti sebanyak 139 desa.
"Kami sudah siap semua dari sisi anggaran, regulasi, dan sekarang kita sudah surati camat-camat agar BPD segera membentuk panitia Pilwu di tingkat desa-desa, maksimal tanggal 25 September sudah terbentuk panitianya," kata Kadmidi.
Menurut Kadmidi, surat dari Kementrian Dalam Negeri Tanggal 16 September 2025, sudah cukup kuat untuk acuan pemantapan regulasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kuwu di Indramayu.
Karena menurutnya, saat ini tinggal menunggu hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika hasil tersebut keluar, Perbup dapat segera ditetapkan.
BACA JUGA:Permainan Persib Bandung Bakal Maksimal di Putaran Kedua BRI Super League
"Perbup satu langkah lagi sudah bisa dinomorin. Tinggal kita mendapatkan surat hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar saja," ujarnya.
Kadmidi menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan hambatan untuk pelaksanaan Pilwu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
