Korupsi di Bank Milik Pemerintah, Tiga Tersangka Baru Pencucian Uang Ditahan Kejari Kuningan
Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi di salah satu bank milik pemerintah.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kuningan, Jawa Barat, kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan korupsi di salah satu bank milik pemerintah.
Ketiga tersangka tersebut, berinisial MY, MF, dan IP, resmi ditetapkan dan langsung ditahan pada Selasa 21 Oktober 2025
Kasi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, SH, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan terhadap RMP, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam perkara yang sama.
“Ketiganya diduga membantu tersangka utama dengan menyediakan rekening yang digunakan untuk menyamarkan dan menyembunyikan uang hasil korupsi,” ujarnya.
BACA JUGA:Baru Dilantik, Dirut PDAM Tirta Darma Ayu Langsung Mendapat Masukan
BACA JUGA:Tradisi Ngobeng Lauk Situ Cimalongpong, Ikan Bobot 8 Kg Jadi Rebutan
Brian menambahkan, ketiga tersangka juga terlibat aktif dalam proses pemindahan dana ke berbagai rekening atas nama mereka sendiri maupun orang lain.
Langkah tersebut dilakukan dengan tujuan mengaburkan jejak transaksi agar sumber dana tidak terdeteksi.
“Dari alat bukti yang kami kumpulkan, ditemukan adanya pola transfer dana secara masif dan terencana, yang menunjukkan adanya kerja sama antara RMP dengan tiga tersangka lain dalam melakukan tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pasal-pasal yang disesuaikan, antara lain Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a, serta Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp2,36 miliar, Mantan Dirut Perusahaan Daerah Majalengka Ditahan
BACA JUGA:Polres Kuningan Terlibat Distribusikan MBG ke TK dan SMP, Tugas Perdana!
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.
“Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan tindak pidana ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut hingga seluruh pelaku terungkap,” tegas Brian. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
