Jawaban Kepala BTNGC Setelah Digeruduk Ratusan Massa Alamku, Ini Katanya!
Toni Anwar selaku Kepala BTNGC memberikan jawaban atas tuntutan yang dilancarkan pengunjuk rasa dari Alamku.-Bubud Sihabudin-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Setelah digeruduk ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kuningan (Alamku), Kepala Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC), Toni Anwar SHut, akhirnya bersedia menemui pengunjuk rasa.
Ratusan massa Alamku, melakukan aksi demo di Balai TNGC yang berlokasi di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Rabu 10 Desember 2025.
Mereka mengecam keras dugaan kerusakan alam di kawasan lereng Gunung Ciremai, yang menurutnya menyebabkan menurunnya debit air di sejumlah desa penyangga.
Mendapat tuntutan seperti itu, Toni Anwar selaku Kepala BTNGC memberikan jawaban di hadapan massa aksi.
Toni menegaskan, bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penataan menyeluruh terhadap pemanfaatan air di kawasan Gunung Ciremai dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan kementerian.
BACA JUGA:Pacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
Dijelaskan Toni, sejumlah titik pemanfaatan air memang belum menyelesaikan izin, terutama di wilayah Palutungan.
Ia menyebutkan, sekitar 15 titik belum memiliki izin lengkap, namun seluruhnya telah diberikan teguran resmi agar segera mengajukan permohonan perizinan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurutnya, sebagian pemanfaatan air tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BTNGC.
Dalam dialog yang berlangsung terbuka, Toni menegaskan bahwa BTNGC tidak menoleransi praktik pungli maupun korupsi.
Ia memastikan seluruh proses administrasi dan perizinan berjalan dalam koridor transparansi serta sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Demo Sempat Memanas, Pengunjuk Rasa Desak Balai TNGC Dibubarkan
"Saya menjamin tidak ada pungli atau korupsi di BTNGC. Semua prosedur mengikuti ketentuan kementerian,” ujar Toni.
Ia juga menekankan penghentian total terhadap pemanfaatan air yang belum berizin tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
