Gaji Honorer Kuningan Turun Usai Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Kok Bisa?
FOTO DOKUMEN. PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Kuningan saat menjalani pelantikan beberapa waktu lalu.-Dok-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan mengalami penurunan gaji ketika diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kondisi tersebut benar-benar terjadi. Beberapa pegawai yang sebelumnya berstatus honorer, pendapatan yang mereka peroleh justru menurun ketika dilantik menjadi PPPK Paruh Waktu. Kok bisa?
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan melantik sebanyak 4.271 pegawai non ASN berstatus R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu.
Tangis haru, senyum bahagia, dan rasa bangga akhirnya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi halaman Setda KIC.
Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan dihadiri jajaran kepala SKPD, Selasa 16 Desember 2025 lalu.
BACA JUGA:Momen Istimewa: Presiden Prabowo Panggil Nama Bupati Dian, Sekolah Rakyat Kuningan Disiapkan
Dalam skema penggajian yang diterapkan, PPPK Paruh Waktu menerima upah berdasarkan masa kerja.
Untuk masa kerja 0–10 tahun sebesar Rp750 ribu, 10–15 tahun Rp1 juta, dan di atas 15 tahun Rp1,5 juta.
Namun, skema inilah yang memicu kegelisahan, khususnya bagi PPPK dengan masa kerja menengah yang sebelumnya menerima upah lebih besar saat masih non ASN atau honorer.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu lingkungan Pemkab Kuningan yang enggan disebutkan identitasnya, mengungkapkan curahan hati kepada redaksi radarkuningan.com.
Menurutnya, dengan skema yang diberlakukan, justru berpengaruh terhadap pendapatan mereka ketika masih menjadi honorer.
BACA JUGA:Bisnis Masuk Kawasan Konservasi, KDM Semprot Pengelola TNGC Gunung Ciremai
"Banyak teman-teman yang justru pendapatannya turun. Padahal biaya hidup terus naik. Ini jadi masalah baru di keluarga," ucap sumber tersebut.
Keresahan ini semakin kuat karena para PPPK Paruh Waktu menilai skema tersebut tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
