Spesialis Curanmor Pinggir Sawah Dibekuk, Empat Pelaku Dijerat Pasal Berat
Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang menjadikan lokasi sepi sebagai target utama. (Bubud Sihabudin)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang menjadikan lokasi sepi sebagai target utama.
Dalam pengungkapan awal tahun, hingga 26 Januari 2026, Satreskrim mengamankan 4 pelaku dalam pengungkapan kasus curanmor dengan pemberatan.
Peristiwa pencurian ini terjadi di wilayah Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan belum lama ini.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, S.H. menerangkan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor yang diparkir di area rawan pengawasan.
BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Toto Suharto Dorong Desa Maksimalkan SIPD Jabar
BACA JUGA:Kuningan Dilanda Angin Kencang, Camat Diminta Mitigasi Bencana
Hasil pendalaman mengungkap pola kejahatan yang terstruktur, dengan pembagian peran jelas antara eksekutor lapangan dan penadah.
“Pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir di pinggir sawah atau lokasi sunyi, jauh dari pengawasan pemilik maupun warga sekitar. Situasi ini dimanfaatkan untuk merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T,” ujar AKP Abdul Aziz.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di Dusun III RT 001 RW 001 Desa Sumurwiru, Kecamatan Cibeureum.
Motor korban yang terparkir di area persawahan raib dalam waktu singkat, tanpa disadari pemilik.
BACA JUGA:Wilayah Kuningan Dilanda Angin Kencang, 17 Titik Desa Laporkan Adanya Pohon Tumbang
BACA JUGA:Baru Selesai Dibangun, Rumah Pulung Rusak Tertimpa Pohon
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berperan sebagai pelaku utama, yakni D.S. (32) dan R.M. (27).
Keduanya bertugas mengeksekusi pencurian di lokasi dengan cara merusak kunci kontak. Sementara dua tersangka lain, R.L. (47) dan A.A. (21), diduga sebagai penadah atau membantu menjual hasil kejahatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
