Eksekusi Rumah Inkrah di Kuningan Digagalkan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

Eksekusi Rumah Inkrah di Kuningan Digagalkan, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga, S.H., secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Kuningan, Senin (26/1/2026). (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Upaya eksekusi rumah hasil lelang yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Desa Cikupa, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan, gagal dilaksanakan.

Penolakan keras disertai pengerahan massa di lokasi eksekusi membuat proses hukum tersebut tertunda dan kini berujung pada langkah pidana.

Kuasa hukum pemenang lelang, Agus Prayoga, S.H., secara resmi melaporkan insiden tersebut ke Polres Kuningan, Senin (26/1/2026).

Dia menilai penggagalan eksekusi bukan lagi persoalan perdata, melainkan telah masuk ranah penghambatan penegakan hukum.

BACA JUGA:Spesialis Curanmor Pinggir Sawah Dibekuk, Empat Pelaku Dijerat Pasal Berat

BACA JUGA:Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Toto Suharto Dorong Desa Maksimalkan SIPD Jabar

“Perkaranya sudah selesai dan inkrah. Ketika eksekusi dihalangi dengan pengerahan massa, itu bukan lagi sengketa perdata, tetapi dugaan tindak pidana,” tegas Agus.

Agus menjelaskan, perkara ini merupakan proses hukum panjang yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Kasus bermula dari Perjanjian Kredit Bank Mega Nomor 216/PK-SME/CBYS/11 tertanggal 23 Desember 2011, yang disertai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan pada tanggal yang sama.

Akibat wanprestasi, kredit tersebut sempat direstrukturisasi melalui Restrukturisasi Nomor 26/ADD PK-KUJ/BCYS/13 tertanggal 22 April 2013, namun tetap tidak menunjukkan penyelesaian.

BACA JUGA:Kuningan Dilanda Angin Kencang, Camat Diminta Mitigasi Bencana

BACA JUGA:Wilayah Kuningan Dilanda Angin Kencang, 17 Titik Desa Laporkan Adanya Pohon Tumbang

Bank Mega kemudian melayangkan Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 secara bertahap pada periode 2014 hingga 2015.

Karena tidak ada itikad penyelesaian, Bank Mega mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 20 November 2019.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: