Jam Kerja ASN Kuningan Selama Bulan Puasa, SIMAK!

Jam Kerja ASN Kuningan Selama Bulan Puasa, SIMAK!

ILUSTRASI. ASN Kuningan bakal mengalami penyesuaian jam kerja selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriyah.-Pemkab Kuningan-

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, mengeluarkan Surat Edaran perihal penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), selama bulan puasa.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ASN Kuningan mengalami penyesuaian jam kerja tiap kali berkantor di bulan puasa.

Tahun ini, Pemkab Kuningan resmi melakukan penyesuaian jam kerja bagi ASN selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. 

Bupati Kuningan, Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, menetapkan bahwa jam kerja efektif ASN selama bulan puasa adalah 32,5 jam per minggu, di luar jam istirahat.

‎‎Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.6.1/6/ORG tertanggal 12 Februari 2026 tentang Pelaksanaan Hari dan Jam Kerja ASN pada Bulan Suci Ramadan 1447 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan.‎‎

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Naik Signifikan, Bupati Dian: Masih Dalam Batas Wajar

BACA JUGA:Pilwu Secara Hybrid Sukses Digelar, Bupati Indramayu Apresiasi Panitia

Berikut, penyesuian jam kerja ASN Kuningan selama bulan puasa Ramadan 1447 Hijriyah yang ditetapkan dalam surat edaran.

Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam masuk kantor ditetapkan pukul 08.00 WIB. 

Pada hari Senin hingga Kamis, ASN pulang pukul 15.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pulang pukul 15.30 WIB.‎‎

Sementara untuk instansi dengan 6 (enam) hari kerja, jam pulang ditetapkan lebih awal, yakni pukul 14.00 WIB (Senin-Kamis), pukul 13.30 WIB (Jumat), dan pukul 13.00 WIB (Sabtu).‎‎

Dian juga memberikan atensi khusus bagi unit kerja yang bersifat vital seperti RSUD 45, RSUD Linggajati, dan UPTD Puskesmas. 

BACA JUGA:Kabupaten Majalengka Genap Berusia 186 Tahun, Minta Sektor Pariwisata dan Infrastruktur Diperhatikan

BACA JUGA:Anggota Dewan: Negara Lebih Sibuk Merapihkan Sistem Daripada Melindungi Warga Sakit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: