Dugaan TPP Ganda Pegawai Bappenda Kuningan, Uha Juhana: Picu Polemik di Kalangan ASN

Dugaan TPP Ganda Pegawai Bappenda Kuningan, Uha Juhana: Picu Polemik di Kalangan ASN

Kantor Bappenda Kabupaten Kuningan. --

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM– Dugaan pemberian tambahan penghasilan ganda kepada pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menjadi sorotan.

Isu ini mencuat setelah LSM Frontal mempertanyakan kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

LSM tersebut menilai, pegawai Bappenda menerima dua skema tambahan penghasilan sekaligus, yakni Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) serta insentif upah pungut pajak.

Keduanya disebut memiliki tujuan yang sama, yaitu mendorong peningkatan kinerja, serta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:Gathering Team AEROX Hadir kembali, Ratusan Bikers dan Modifikasi AEROX Kepung Jalanan Kota Bandung & Surabaya

BACA JUGA:World Supersport 2026 Kick Off, Aldi Satya Mahendra El’ Dablek Jadikan Momentum Awal Positif Musim Ini

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyatakan bahwa kebijakan tersebut patut dikaji ulang karena berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. 

Uha merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, yang mengatur bahwa insentif hanya dapat diberikan apabila pemerintah daerah belum menerapkan sistem remunerasi.

Sementara itu, di Kabupaten Kuningan, sistem TPP berbasis kelas jabatan telah diberlakukan melalui peraturan bupati sejak 2022 dan diperbarui pada 2024.

Dengan dasar tersebut, muncul pertanyaan mengenai keberlanjutan insentif upah pungut pajak yang masih berjalan.

BACA JUGA:Tekan Lonjakan Harga, 15 Kecamatan Jadi Lokasi Gerakan Pangan Murah Ramadan 2026

BACA JUGA:HHBK Getah Pinus di Ciremai Dinilai Sah, Pengamat Minta Pendekatan Dialogis

Polemik ini semakin menguat karena pada 2025 pemerintah daerah sempat memangkas TPP ASN sebesar 20 persen. Kebijakan tersebut memicu reaksi dari ribuan ASN di berbagai perangkat daerah.

Di sisi lain, insentif upah pungut pajak di Bappenda disebut tetap disalurkan dengan nilai signifikan setiap tahunnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait