Polemik Jalan yang Dikelola Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan PUTR Kuningan

Polemik Jalan yang Dikelola Kabupaten Cirebon, Begini Penjelasan PUTR Kuningan

Foto Kiri: Jalan Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan dibawah pengelolaan Kabupaten Cirebon kondisinya rusak parah. Foto Kanan: Jalan Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten, Cirebon dibawah pengelolaan Kabupaten Kuningan nampak mulus dengan -Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Sengkarut status jalan kabupaten di Desa Koreak, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan yang sudah puluhan tahun dibawah pengelolaan daerah lain, terus mencuat ke permukaan. 

Sekda Kuningan, U Kusmana atas perintah Bupati H Dian Rachmat Yanuar sudah memerintahkan Dinas PUTR untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Pemkab Kuningan sangat menaruh perhatian terkait polemik status jalan Desa Koreak. Pak Bupati sudah menginstruksikan untuk segera duduk bersama menuntaskan permasalahan ini. Saya juga sudah meminta PUTR segera berkoordinasi dengan desa," papar Sekda U Kusmana, Jumat 5 Juni 2026.

Sementara Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Teddy Sukmayadi, menjelaskan bahwa status pengelolaan jalan tersebut merupakan hasil kebijakan yang telah disepakati sejak beberapa dekade lalu.

BACA JUGA:Jalan Desa Koreak Masuk Kuningan, Tapi Dikelola Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Jalan Rusak Jadi Momok, Warga Lima Desa di Kuningan Utara Bergerak Temui DPR RI dan DPRD Jabar

Menurut Teddy, terdapat sejumlah ruas jalan di kawasan perbatasan Kuningan-Cirebon yang dikelola silang oleh masing-masing pemerintah daerah. 

Kebijakan tersebut dibuat untuk memudahkan pemeliharaan jalan agar penanganannya mengikuti satu kesatuan jalur transportasi tanpa terputus oleh batas administratif.

Ia menjelaskan bahwa sebagian ruas Putat–Koreak memang berada di wilayah administratif Kabupaten Kuningan, namun menjadi tanggung jawab Kabupaten Cirebon

Sebaliknya, terdapat pula beberapa segmen jalan yang secara administratif masuk wilayah Kabupaten Cirebon tetapi dikelola oleh Kabupaten Kuningan.

Selain ruas Putat–Koreak, pola serupa juga diterapkan pada ruas Simpang Sukasari–Cimara hingga batas kabupaten. 

BACA JUGA:Dari Gagal Panen Menjadi Produktif, Program TJSL Pertamina Bawa Dampak Nyata bagi Petani Bali

BACA JUGA:Waduk Darma Dipenuhi Eceng Gondok, Tutupi Permukaan Air Seluas 6 Hektare

Seluruh pengaturan tersebut telah tercatat dalam dokumen dan surat keputusan terkait aset jalan masing-masing daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: