Budidaya Ganja di Rumah, Pria Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

Budidaya Ganja di Rumah, Pria Kuningan Terancam 20 Tahun Penjara

Satresnarkoba Polres Kuningan mengamankan seorang pria setelah diketahui membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya menggunakan pot bunga.-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres KUNINGAN mengungkap kasus penanaman ganja yang tergolong langka di Kabupaten KUNINGAN

Seorang pria diamankan setelah diketahui membudidayakan tanaman ganja di dalam rumahnya menggunakan pot. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, budidaya ganja di rumah itu untuk dikonsumsi sendiri.

Kasus ini terungkap dalam rangkaian Operasi Pemberantasan Narkotika yang dilaksanakan Satresnarkoba Polres Kuningan sepanjang Mei hingga Juli 2026.

Kapolres Kuningan menjelaskan, selama periode tersebut pihaknya berhasil mengungkap 11 laporan polisi dengan menetapkan 12 orang sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Bupati Dian Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Kecelakaan Ciperna hingga Tuntas

BACA JUGA:Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 5 Residivis dari 12 Tersangka Ditahan

Dari jumlah itu, lima tersangka merupakan residivis dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan dua pot berisi tanaman ganja. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menanam ganja tersebut untuk kebutuhan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan.

Kapolres menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan kasus pertama penanaman ganja menggunakan pot yang berhasil diungkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Kuningan.

Ia menegaskan bahwa ganja masih termasuk narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Karena itu, menanam, memiliki, maupun menggunakan ganja tanpa izin tetap merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA:Korban Kecelakaan Maut Tanjakan Ciperna Dimakamkan di Kuningan

BACA JUGA:Kuota BSPS Melonjak 10 Kali Lipat, Kuningan Kebut Target Bebas RTLH 2028

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: