Perusakan Tugu di Kuningan, MPC PP Laporkan AT ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya

Perusakan Tugu di Kuningan, MPC PP Laporkan AT ke Polisi, Ini Duduk Perkaranya

MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, melaporkan pria berinisial AT ke kepolisian atas dugaan pengrusakan tugu di wilayah bundaran Jalan Ir. Soekarno-Hatta.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Dugaan perusakan tugu di KUNINGAN yang videonya viral di media sosial kini masuk ke ranah hukum. 

Anggota Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Cheppy Rully Prahara, melaporkan pria berinisial AT ke kepolisian, Selasa (8/9/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan bagian tugu di kawasan Bundaran Pertigaan Jalan Ir. Soekarno-Hatta, Kabupaten Kuningan, yang terjadi pada Jumat (4/9/2026). 

Cheppy datang didampingi Sekretaris Bidang Hukum dan HAM, Aji Satria Winduhaji.

Aksi tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah videonya beredar dan viral di media sosial. 

BACA JUGA:DPRD Jabar Dorong Aspirasi Desa Linggarjati Masuk APBD

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Run The City Hadir di Batukaras, Padukan Semangat Running dengan Lifestyle Pesisir

Dalam video itu, aksi yang diduga dilakukan AT disebut dilakukan secara sengaja dan bahkan disiarkan secara langsung melalui media sosial.

Cheppy menegaskan, laporan yang dibuat bukan untuk mempersoalkan kritik atau kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat. 

Menurut dia, penyampaian kritik tetap merupakan bagian dari kehidupan demokrasi selama dilakukan sesuai aturan.

“Kritik itu boleh dan sah-sah saja di alam demokrasi, silakan sampaikan pendapat. Negara kita menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, dalam undang-undang tersebut ditegaskan kewajiban untuk menaati hukum dan menjaga ketertiban umum,” tegas Cheppy.

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional Bersama Yamaha, Hadirkan Kejutan Bentuk Apresiasi

BACA JUGA:Rekonstruksi Kasus Pembuangan Bayi di Kuningan, Tersangka Peragakan 45 Adegan

Dugaan Perusakan Fasilitas Publik Diproses Hukum

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: