Polisi Ungkap 12 Perkara Narkotika di Kuningan, Amankan 22 Tersangka

Polisi Ungkap 12 Perkara Narkotika di Kuningan, Amankan 22 Tersangka

Narkotika Kuningan diungkap polisi dalam 12 perkara pada Juli-September 2026. Sebanyak 22 tersangka diamankan dengan barang bukti sabu dan obat keras.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres KUNINGAN mengungkap 12 perkara tindak pidana narkotika, psikotropika, dan obat keras terbatas selama periode Juli hingga September 2026. 

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan pengungkapan tersebut dalam keterangan pada Rabu 23 September 2026.

Dalam penyampaian itu, Kapolres didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Arif Zaenal Abidin dan Kasi Humas AKP Mugiyono.

Dari 22 tersangka, sebanyak 11 orang terlibat perkara narkotika jenis sabu. Satu tersangka terkait perkara psikotropika, sedangkan 10 tersangka lainnya terlibat perkara peredaran obat keras terbatas. Enam tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkoba.

BACA JUGA:Pelajar 16 Tahun Jadi Korban Lakalantas di Jalan Raya Cidahu Kuningan

BACA JUGA:Dugaan Keracunan MBG di Ciwaru, Ini Instruksi Bupati Kuningan

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 tersangka terlibat kasus narkotika jenis sabu, satu tersangka dalam perkara psikotropika, dan 10 tersangka terkait peredaran obat keras terbatas. Enam di antaranya diketahui merupakan residivis kasus narkoba," ungkapnya.

Pengungkapan perkara narkotika Kuningan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Berdasarkan data kepolisian, lokasi penanganan perkara antara lain berada di Kecamatan Ciawigebang, Cidahu, Kuningan, Cigugur, dan Kalimanggis.

Belasan Tersangka Terlibat Perkara Sabu

Dalam perkara narkotika jenis sabu, polisi mengamankan tersangka berinisial MA (25), R (43), US (44), TR (49), FR (26), YMP (36), YME (36), AS (45), H (46), IAB (30), WGH (40), dan ZC (36).

Dari daftar tersebut, empat orang disebut merupakan residivis. Untuk perkara psikotropika, polisi menetapkan AYS (35) sebagai tersangka.

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Laksanakan Salat Istisqa, Bupati Dian Ajak Warga Jaga Sumber Air

BACA JUGA:Digigit Ular Kobra Jawa, Lansia Warga Cidahu Dibawa ke Rumah Sakit

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: