OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan

OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan

Kades Linggasana Henny Rosdiana mempertanyakan izin penggunaan OSG dan berencana mengajukan pengelolaan kawasan kembali kepada desa.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kepala Desa Linggasana, Kecamatan Cilimus, Hj. Henny Rosdiana, mempertanyakan dasar perizinan pemanfaatan kawasan Open Space Gallery (OSG) untuk berbagai kegiatan. 

Persoalan itu disampaikannya saat mendatangi Kantor UPT OSG Disporapar Kabupaten Kuningan, Kamis, 24 September 2026.

Henny menilai Pemerintah Desa Linggasana selama puluhan tahun tidak pernah dilibatkan dalam pemanfaatan kawasan OSG. 

Menurut dia, Pemdes Linggasana tidak pernah dimintai rekomendasi ketika berbagai kegiatan digelar di lokasi tersebut.

BACA JUGA:Yamaha Grand Filano Classy Artsy Exhibition Hadir Rayakan Kreativitas Anak Muda Lewat ‘Redefine Your Kalcer’

BACA JUGA:Yamaha GEAR Ultima Ajak Keluarga Bandung Nostalgia dan Quality Time Lewat Ultima Family Picnic

Kades Linggasana Pertanyakan Status Aset OSG

Henny mengatakan, persoalan utama yang ingin diperjelas berkaitan dengan status aset dan pola pengelolaan kawasan OSG. Menurutnya, lahan OSG merupakan aset Desa Linggasana.

Karena itu, ia meminta kejelasan mengenai dasar kerja sama serta izin yang digunakan dalam pemanfaatan kawasan tersebut. 

Henny menyebut Pemerintah Kabupaten Kuningan selama ini menyewa kawasan tersebut secara tahunan, bukan berdasarkan kontrak jangka panjang.

“Lahan OSG ini adalah aset Desa Linggasana. Saya hanya minta penjelasan, kenapa bisa digunakan seperti ini. Jangan hanya karena wilayahnya berada di Linggasana, lalu desa tidak dilibatkan,” tegas Henny saat mengontrol Kantor UPT OSG Disporapar Kabupaten Kuningan, Kamis 24 September 2026.

BACA JUGA:Curanmor Kuningan: Dua Tersangka Ditangkap, 1 Pelaku DPO

BACA JUGA:Mahasiswi Jadi Tersangka Kasus Jasad Bayi di Pasawahan, Ini Ancaman Hukumannya

Menurut Henny, pemanfaatan kawasan OSG selama ini dilakukan berdasarkan izin tahunan. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya nota kesepahaman atau MoU jangka panjang yang secara khusus mengatur pemanfaatan aset tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: