Kuasa Hukum AS-RM Bantah Dugaan Penipuan 210 Titik Parkir
Kuasa hukum AS dan RM, Abdul Haris membantah tudingan dugaan penipuan terkait rencana pengelolaan 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke kepolisian. (Foto: Agus Panther)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM — Kuasa hukum AS dan RM membantah tudingan dugaan penipuan terkait rencana pengelolaan 210 titik parkir di Kabupaten KUNINGAN yang dilaporkan PT Rajawali Gunter Nusantara ke kepolisian.
Abdul Haris menyebut persoalan tersebut merupakan bagian dari kerja sama yang belum seluruhnya terealisasi.
Abdul Haris menilai tuduhan penipuan yang dikaitkan dengan kedua kliennya tidak tepat.
Ia menyatakan memiliki dokumen perjanjian dan kontrak kerja sama sebagai dasar bantahan terhadap laporan perusahaan swasta asal Palembang tersebut.
BACA JUGA:Clan of Classy 2026 Take Over Bali! Ajak Anak Muda Recharge Bareng di Surganya Pecinta Classy Yamaha
BACA JUGA:BPKAD Kuningan Gelar Webinar Nasional Digitalisasi Aset Daerah
Sebelumnya, PT Rajawali Gunter Nusantara melaporkan AS dan RM ke kepolisian atas dugaan penipuan yang disebut menimbulkan kerugian sekitar Rp190 juta.
Kuasa hukum AS-RM membantah dugaan penipuan 210 titik parkir Kuningan. Mereka menyebut hanya Rp90 juta yang diterima dan belum ada kesepakatan final.
Abdul Haris keberatan dengan pemberitaan mengenai laporan tersebut karena dinilai berdampak terhadap nama baik kedua kliennya.
“Kami membantahnya secara de jure maupun de facto. Kami memiliki sejumlah bukti perjanjian dan kontrak kerja sama. Jadi, di mana letak penipuannya dan apa dasar hukumnya?” ujar Abdul Haris, Selasa (6/10).
BACA JUGA:Rotasi Jabatan Polres Kuningan, Tujuh Kapolsek Berganti
BACA JUGA:Dugaan Penipuan Parkir Kuningan, Investor Laporkan 2 Orang
Awalnya Bahas Kerja Sama 210 Titik Parkir
Menurut Abdul Haris, hubungan AS dan RM dengan PT Rajawali Gunter Nusantara bermula dari pembicaraan kerja sama pengelolaan sekitar 210 titik parkir di Kabupaten Kuningan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

