Kasus Tunjangan DPRD Kuningan, Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Bertindak
ILUSTRASI. Kasus tunjangan DPRD Kuningan disorot praktisi hukum Abdul Haris. Ia mendesak Kejari Kuningan menindaklanjuti perkara dan menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana.-Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Praktisi hukum di Kabupaten KUNINGAN, Abdul Haris SH, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) KUNINGAN menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tunjangan DPRD KUNINGAN.
Ia menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghapuskan hukuman pidana apabila suatu perkara terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Menurut Abdul Haris, perkara tunjangan DPRD tersebut perlu ditangani secara serius mengingat korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
"Saya meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada persoalan pengembalian kerugian negara, tetapi juga menindaklanjuti dugaan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Haris, Rabu 14 Oktober 2026.
Abdul Haris merujuk Pasal 52 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tuntutan Ganti Kerugian (TGR) serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
BACA JUGA:Gugatan Disdikbud Kuningan Rp777 Juta, Pejabat Pemkab Dipanggil PN
BACA JUGA:Insiden Cairan Pembersih Lantai Diduga Masuk Mulut Siswa SMP Japara Kuningan, Bullying?
Ia menekankan, pengembalian kerugian negara bukan alasan untuk menghapuskan pidana dalam perkara korupsi.
Abdul Haris Minta Kejari Kuningan Tunjukkan Keseriusan
Abdul Haris berharap Kejari Kuningan memiliki kemauan politik atau political will untuk menindak pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Menurut dia, penegakan hukum dalam perkara tunjangan DPRD Kuningan juga penting sebagai sarana edukasi hukum bagi masyarakat. Penanganan yang tegas diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak praktik korupsi di Kabupaten Kuningan.
Ia juga menyoroti pentingnya proses hukum yang berjalan hingga tuntas, mulai dari penyidikan, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
BACA JUGA:Bangunan SDN Pinara Kuningan Direvitalisasi
BACA JUGA:Modifikator Makassar Unjuk Kreativitas di CustoMAXi Yamaha 2026, AEROX Drag Style Jadi Jawara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

