OJK Cirebon dan Anggota DPR RI Ingatkan Warga Kuningan Waspadai Pinjol Ilegal

OJK Cirebon dan Anggota DPR RI Ingatkan Warga Kuningan Waspadai Pinjol Ilegal

OJK Cirebon berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI menggelar acara Bimbingan Masyarakat Terkait Keuangan di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Cilimus, Selasa (20/10/2026). (Foto: Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat Kabupaten Kuningan agar lebih waspada terhadap pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi.

Peringatan tersebut disampaikan dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk Cerdas Finansial, Aman Digital dan Masyarakat Desa Berdaya di Ballroom Hotel Santika, Kecamatan Cilimus, Selasa (20/10/2026).

Kegiatan yang berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, itu dihadiri ratusan warga dari berbagai wilayah di Kabupaten Kuningan.

Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, terutama warga desa, dalam mengelola keuangan dan memilih layanan keuangan yang aman serta legal.

BACA JUGA:Shohibul Imam: DAK Jalan Aspirasi Tak Ada pada 2027, NasDem Bidik 7 Kursi

BACA JUGA:RSUD Linggajati Kuningan Siapkan Akreditasi Utama, BOR Naik

Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan masih banyak masyarakat di pedesaan yang membutuhkan pemahaman lebih mendalam mengenai literasi keuangan.

Kondisi tersebut menjadi perhatian, mengingat risiko pinjaman online ilegal dan investasi ilegal dapat menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Menurut Agus, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah terulangnya kasus investasi ilegal yang pernah terjadi di Kabupaten Kuningan.

Di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan, masyarakat diharapkan mampu mengelola keuangan secara bijak, menyisihkan dana untuk tabungan, serta menempatkan uang pada lembaga keuangan yang memiliki izin resmi.

BACA JUGA:Pembunuhan di Hutan TNGC Kuningan Terungkap, Polisi Tangkap Teman Korban

BACA JUGA:Razia Narkoba di Kuningan, 15 Penghuni Kos Jalani Tes Urine

OJK Soroti Bahaya Pinjol Ilegal dan Penyalahgunaan KTP

Agus menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pinjaman daring legal dan layanan pinjaman ilegal yang menawarkan pencairan dana secara cepat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: