BKN Petakan Kompetensi 3.000 ASN Kuningan, Ini Keuntungannya

BKN Petakan Kompetensi 3.000 ASN Kuningan, Ini Keuntungannya

BKN mengalokasikan 3.000 kuota Profiling ASN untuk Kabupaten Kuningan. Program ini mendukung pemetaan kompetensi, pengembangan karier, dan meritokrasi.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengalokasikan 3.000 kuota Profiling ASN atau Pro ASN untuk aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten KUNINGAN. Jumlah tersebut menjadi alokasi terbanyak di wilayah Jawa Barat dan Banten, sekaligus membuka peluang bagi ribuan pegawai untuk mengikuti pemetaan kompetensi dan pengembangan karier.

Kepala Kantor Regional III BKN Jawa Barat dan Banten, Wahyu, S.Kom., M.Ap., menyampaikan hal tersebut setelah memberikan materi dalam sosialisasi program Pro ASN dan kebijakan kenaikan pangkat, Kamis (22/10/2026). 

Pemantauan kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Kuningan Tuti Andriani, Sekda U Kusmana, Kepala BKPSDM Kuningan Beny Prihayatno, Sekretaris BKPSDM Hartanto, serta Kabid Mutasi dan Pengembangan Karier BKPSDM Tohidin.

Program Pro ASN dirancang untuk memberikan gambaran objektif mengenai potensi dan kompetensi pegawai. Hasil pemetaan tersebut diharapkan menjadi dasar pengembangan karier, perencanaan kebutuhan aparatur, serta penerapan manajemen kepegawaian yang lebih adil dan transparan.

BACA JUGA:Polres Kuningan Bantu Bangun Jalan dan Jembatan Cipedes-Cipakem

BACA JUGA:Kunci Bersama Kuningan Dorong Investasi Lewat Dua MoU Strategis

BKN Dorong Hak Kenaikan Pangkat ASN Terpenuhi

Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bahwa program tersebut menjangkau 37 instansi daerah di wilayah Jawa Barat dan Banten. Salah satu perhatian BKN adalah memastikan hak ASN yang telah memenuhi persyaratan kenaikan pangkat tidak terhambat persoalan administratif ataupun tidak diajukannya usulan oleh atasan.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, badan kepegawaian daerah (BKD) diharapkan aktif mengidentifikasi pegawai yang memenuhi persyaratan. Apabila terdapat usulan kenaikan pangkat yang tidak diproses oleh atasan, BKD dapat menelusuri penyebabnya dan meneruskannya kepada BKN sesuai ketentuan yang berlaku.

Mekanisme ini memberikan ruang bagi ASN untuk memperoleh kenaikan pangkat berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Dalam kondisi tertentu, seorang pegawai bahkan berpeluang memiliki pangkat lebih tinggi daripada atasannya.

Dengan demikian, pengembangan karier aparatur diharapkan semakin mengutamakan kompetensi, kinerja, dan kepatuhan terhadap regulasi, bukan semata-mata mempertimbangkan posisi dalam struktur organisasi.

BACA JUGA:Gugatan Utang Rp777 Juta di PN Kuningan, Tiga Tergugat Absen, Abdul Haris: Kami Kecewa, Harusnya Mereka Hadir

BACA JUGA:Yamaha Youth Community 2026 Hadir di Bandung, Ajak Gen Z Unjuk Bakat Lewat Semangat 'Shine & Unstoppable'

Kenaikan pangkat juga menjadi salah satu bentuk penghargaan atas kinerja dan inovasi pegawai. Dalam sosialisasi tersebut, tambahan gaji pokok akibat kenaikan pangkat disebut berada pada kisaran Rp53.000 hingga sekitar Rp100.000, bergantung pada ketentuan dan kondisi masing-masing ASN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: