Operasi Patuh Lodaya 2026, Polisi Kuningan Sasar 4 Pelanggaran
Operasi Patuh Lodaya 2026 di Kuningan berlangsung 26 Oktober–8 November. Polisi menindak pelanggaran melawan arus, knalpot brong, dan TNKB tidak sesuai aturan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kapolres KUNINGAN AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H., memimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Lodaya 2026 di wilayah hukum Polres KUNINGAN, Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menyasar pelanggaran lalu lintas untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian mengedepankan edukasi dan pencegahan melalui pendekatan persuasif serta humanis. Penegakan hukum juga dilakukan secara elektronik maupun melalui teguran kepada pelanggar, dengan sasaran menekan angka kecelakaan dan mengurangi fatalitas korban di jalan raya.
Operasi Patuh Lodaya 2026 digelar serentak selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, di seluruh wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Dalam apel tersebut, Kapolres Kuningan membacakan amanat Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Hengki, S.I.K., M.H. Amanat itu menekankan pentingnya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas.
BACA JUGA:Gentayangan Kuningan: Santunan dan Baksos Jadi Agenda Rutin
BACA JUGA:Jalan Desa Pinara Rusak, Pengkolan Ciporang Rawan Kecelakaan
“Keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Melalui Operasi Patuh Lodaya 2026, kita berupaya menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan serta meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” demikian pokok amanat Kapolda Jawa Barat yang disampaikan dalam apel tersebut.
Operasi Patuh Lodaya 2026 Sasar Pelanggaran Berbahaya
Operasi tahun ini mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan.”
Tema tersebut menegaskan bahwa terciptanya keamanan di jalan raya membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dan kepatuhan para pengguna jalan.
Sejumlah pelanggaran yang menjadi sasaran operasi meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau seatbelt, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka dan rambu lalu lintas, serta menerobos lampu merah.
BACA JUGA:Karhutla Gunung Ciremai, Tuti Siapkan Logistik 1.000 Personel dan Es Buah
BACA JUGA:Turnamen Domino ORADO Kuningan Diikuti 32 Tim, Hadiah Rp4 Juta
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

