Pilkades Kuningan 2027: 199 Desa Disiapkan Gunakan Sistem Digital

Pilkades Kuningan 2027: 199 Desa Disiapkan Gunakan Sistem Digital

Pilkades Kuningan 2027 diikuti 199 desa pada November. Menurut Kepala DPMD, sistem pemungutan suara digital, termasuk opsi seluruh TPS menggunakan teknologi digital.-Agus Phanter-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten KUNINGAN 2027 mulai diarahkan menggunakan teknologi digital. 

Sebanyak 199 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut pada November 2027, dengan kemungkinan seluruh tempat pemungutan suara (TPS) menerapkan sistem digital.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan, Rangga Apriatna, S.STP., M.AP., mengatakan persiapan pelaksanaan Pilkades mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat mengenai pemilihan kepala desa secara digital. Hal itu disampaikannya saat diwawancarai di kantornya, Kamis (5/11/2026).

Menurut Rangga, skenario awal pelaksanaan Pilkades 2027 dirancang dengan menggabungkan metode digital dan manual. Namun, DPMD kini berupaya agar penggunaan teknologi dapat diterapkan secara menyeluruh di semua TPS.

Keputusan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan anggaran serta kesiapan teknis di lapangan.

BACA JUGA:Bikin Anak Muda Kepincut! Ragam Ilustrasi Grand Filano Hybrid Tawarkan Inspirasi Anti-Mainstream

BACA JUGA:Pengawasan MBG Diperketat, 19 SPPG Kuningan Dibekukan

“Kalau memungkinkan dari segi anggaran dan memang bisa memungkinkan, kenapa tidak kita coba semua digital. Kita berharap pelaksanaannya bisa lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Pelajari Sistem Digital Kabupaten Sumedang

Untuk mematangkan rencana tersebut, DPMD Kuningan telah mempelajari penerapan Pilkades digital di Kabupaten Sumedang.

Dari sisi sarana, pemerintah daerah berencana menjalin kerja sama dengan DPMD Provinsi Jawa Barat. Salah satu opsi yang disiapkan adalah menyewa perangkat pemungutan suara digital untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan di setiap desa.

Jumlah alat yang diperlukan nantinya disesuaikan dengan jumlah TPS dan daftar pemilih tetap (DPT) di masing-masing desa.

BACA JUGA:3.639 Botol Miras Ilegal Dimusnahkan, Kapolres Kuningan Ungkap Lokasi Rawan

BACA JUGA:Ika Siti Rahmatika Buka Peluang Kembali Pimpin PMI Kuningan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: