120 PNS Kuningan Terima SK Pensiun, Berlaku Mulai 2027
Sebanyak 120 PNS Kuningan menerima SK pensiun pada 5 November 2026. Masa pensiun mereka berlaku mulai 1 Januari hingga 1 Maret 2027.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten KUNINGAN menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian dan pelepasan calon purna bakti, Kamis (5/11/2026). Masa pensiun mereka berlaku mulai 1 Januari hingga 1 Maret 2027.
Penyerahan SK berlangsung di Aula Graha Sajati 1, UPTD Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) BKPSDM Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah terhadap para PNS yang telah mengabdikan tenaga dan pemikirannya dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Apresiasi Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., disampaikan melalui sambutan yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum (Asda III), Drs. Agus Basuki, M.Si. Bupati menyampaikan terima kasih atas loyalitas, dedikasi, dan kontribusi para calon purna bakti selama menjalankan tugas.
“Purna bakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan yang baru. Pengalaman, keteladanan, dan nilai-nilai positif yang telah dibangun akan tetap menjadi bagian berharga bagi keluarga dan masyarakat Kabupaten Kuningan,” demikian disampaikan dalam sambutan Bupati.
BACA JUGA:​Bulan Dana PMI Kuningan 2026, Sukses Kumpulkan Rp641,6 Juta
BACA JUGA:Pengawasan MBG Diperketat, 19 SPPG Kuningan Dibekukan
Ratusan PNS Pensiun Bertahap Januari-Maret 2027
Dari total 120 PNS yang menerima SK, sebanyak 30 orang akan memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Januari 2027. Berikutnya, 43 orang pensiun per 1 Februari 2027 dan 47 orang lainnya per 1 Maret 2027.
Berdasarkan jabatan, calon purna bakti tersebut terdiri atas empat pejabat pimpinan tinggi pratama, satu administrator, tujuh pengawas, 91 pejabat fungsional, serta 17 pelaksana.
Jika dilihat dari golongan kepangkatan, terdapat 67 orang dari golongan IV C ke atas dan 53 orang dari golongan IV B ke bawah.
Bupati Dian juga mengingatkan bahwa memasuki masa pensiun membutuhkan kesiapan dan penyesuaian. Perubahan aktivitas sehari-hari perlu diimbangi dengan perhatian terhadap kehidupan sosial, kesehatan, serta pengelolaan keuangan keluarga.
Para calon purna bakti diharapkan dapat menikmati masa pensiun dengan bijaksana. Mereka juga diminta menjaga kesehatan, mempererat hubungan keluarga, meningkatkan ibadah, dan tetap berperan dalam berbagai kegiatan positif di lingkungan masyarakat.
BACA JUGA:Ika Siti Rahmatika Buka Peluang Kembali Pimpin PMI Kuningan
BACA JUGA:Pesilat Kuningan Hadapi Kota Bandung di Porprov Jabar 2026, Targetkan 2 Emas
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

