50 Anggota DPRD Kuningan Periode 2019-2024 Dikukuhkan

Senin 09-09-2019,11:37 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Sesuai jadwal yang telah ditentuka, 50 anggota DPRD Kuningan resmi dikukuhkan, Senin pagi (9/9). Ke-50 anggota DPRD Kuningan tersebut, terdiri dari 9 anggota dari PDIP, 7 anggota PKS, 7 Anggota Gerindra, 6 anggota PKB, 5 anggota Demokrat, 5 anggota Golkar, 5 anggota PAN, 4 anggota PPP, 1 anggota NasDem, dan 1 anggota PBB. Tampil sebagai pengambil sumpah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Uli Purnama SH MH. Para wakil rakyat ini dituntut untuk dapat menjalankan amanah rakyat berdasarkan hasil Pemilu 2019 lalu. Dalam kesempatan itu pula, dibacakan SK pemberhentian 50 anggota dewan yang lama, periode 2014-2019. Termasuk juga penetapan pimpinan sementara, yang dijabat Nuzul Rachdy SE dari PDIP dan H Asrul Rusli Lc dari PKS. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait