De Jure, Nasdem Masih Ada di Fraksi PDIP

Selasa 22-10-2019,12:00 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Meski DPD Partai Nasdem sudah mendeklarasikan diri untuk memindahkan anggotanya dari Fraksi PDIP ke Fraksi PPP DPRD Kuningan, namun secara De Jure Nasdem masih ada di Fraksi PDIP. Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE saat berbincang dengan sejumlah media, Senin (21/10). Ia beralasan Nasdem masih ada di Fraksi PDIP, karena berdasarkan  regulasi yang ada di Tatib DPRD, perpindahan anggota fraksi harus melalui siding paripurna internal dengan minimal berada di fraksi selama 2,6 tahun. Saat ini DPRD masih menggunakan Tatib yang lama, mengingat Tatib baru masih dalam pembahasan Pansus. “Kita harus melihat regulasi yang ada terkait perpindahan Nasdem dari Fraksi PDI Perjuangan ke Fraksi PPP melalui Tatib. Kita harus melihat regulasi yang ada di Tatib, karena kita kan masih menggunakan Tatib lama, dan Tatib itu belum dicabut. Bahwa seorang anggota dewan yang bergabung ke fraksi, itu bisa berpindah fraksi kalau sudah 2 tahun 6 bulan. Ya kalau mau pindah, tunggu sampai 2,6 tahun,” kata Zul, panggilannya. Kemudian terkait paripurna yang memutuskan Nasdem bergabung di Fraksi PDI Perjuangan, kata Zul, hal itu berdasarkan surat pengajuan dari DPC PDIP yang diawali dengan adanya surat dari Nasdem untuk bergabung dengan Fraksi PDIP. “Berdasarkan surat dari Nasdem itu, PDI Perjuangan langsung membuat surat ke pimpinan sementara DPRD waktu itu untuk membentuk fraksi. Fraksinya jelas bernama Fraksi PDI Perjuangan. Anggota Nasdem (H Chartam Sulaiman, red) itu hingga sekarang secara De Jure masih di Fraksi PDI Perjuangan karena dasarnya adalah paripurna,” ujarnya. Dijelaskan, pimpinan dewan sementara saat itu diberi kewenangan untuk membentuk fraksi, dan saat ini fraksi sudah terbentuk. Ia kembali menyebut paripurna itu didasarkan pada surat dari DPC PDIP, dan sebelumnya PDIP sudah menerima surat dari DPD Nasdem untuk menggabungkan diri di Fraksi PDIP. “Nah, kalau sekarang Nasdem mau menarik diri, ya selesaikan dulu dengan PDI Perjuangan, tapi prosesnya juga harus nunggu 2,6 tahun berdasarkan Tatib. Perpindahan anggota ke fraksi yang lain itu minimal 2,6 tahun,” jelasnya lagi. Kalaupun nantinya Tatib yang baru mengalami perubahan terkait jeda waktu perpindahan anggota fraksi, lanjut Zul, maka harus menunggu Tatib yang baru diberlakukan karena ada tahapannya. “Jadi, sampai saat ini secara De Jure Nasdem itu masih tetap di Fraksi PDI Perjuangan,” tegasnya lagi. Soal koalisi, ia mengatakan koalisi apapun boleh-boleh saja dibentuk. Yang jelas selaku pimpinan dewan, ia bertugas memfasilitasi terbentuknya AKD (Alat Kelengkapan DPRD). Karena mau ada koalisi atau tidak, AKD harus segera terbentuk. Ia mengaku sudah memanggil Ketua Pansus Tatib, dan memastikan siang kemarin pembahsan Tatib bisa selesai. “Nampaknya hari ini (kemarin, red) Ttaib sudah selesai. Setelah itu kita membentuk AKD. Dan ini tidak akan terlalu lama karena banyak agenda yang harus segera diselesaikan. R-APBD 2020 itu kan harus segera diselesaikan, tahapannya berjenjang, ke Komisi dulu, begitu kira-kira,” terangnya. Ia kembali menyebut pengesahan Tatib secara substantif sudah selesai, tinggal diparipurnakan saja yang menurut rencana akan dilaksanakan Rabu besok (23/10). “Setelah selesai, tinggal nanti pimpinan memanggil Banmus untuk mengagendakan pemilihan AKD, terdiri dari Komisi-Komisi, Bapemperda dan BK,” sebutnya. Soal tarik menarik koalisi, Zul memastikan hal tersebut tidak ada pengaruh apa-apa. Karena yang terpenting kalau sudah terbentuk AKD, semua sudah selesai dan tidak ada masalah di dalamnya. “Kalau AKD selesai kan semua pembagian tugas ada di AKD. APBD disampaikan ke Komisi, siapapun pimpinan komisinya itu tetap komisi yang bertanggung jawab. Jadi, tidak ada pengaruh,” pungkasnya. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait