KUNINGAN-Pengacara dari Cirebon Bambang Lasimin Ariek ternyata juga melaporkan Kapolsek Darma Iptu Dadang ke Propam Polda yang menyaksikan perselisihannya dengan Heri Purnama Spd Mpdi di Aula Desa Cipasung, Kecamatan Darma, beberapa waktu lalu. Dadang dilaporkan karena dinilai lalai menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat karena membiarkan perselisihan tersebut terjadi. Melalui pengacaranya Yanto Irianto SH MH, pelaporan Kapolsek Darma tersebut dilakukan pada tanggal 6 November lalu dengan berkas laporan polisi no STPL/52/XI/2019/Yanduan. Laporan tersebut, kata Yanto, dilakukan dua hari setelah kejadian perselisihan kliennya dengan dua perwakilan orang yang berselisih hutang piutang yaitu Heri Purnama dan Benny Suhendra. \"Perselisihan klien saya terjadi saat upaya mediasi persoalan hutang piutang Pak Syamsul Ma\'arif dengan Ibu Enan di aula Desa Cipasung yang dihadiri Kepala Desa dan juga Kapolsek Darma. Saat klien saya dicaci maki, dikatai belegug dan pengacara rentenir oleh dua orang perwakilan Bu Enan di hadapan orang banyak, ternyata tidak ada upaya dari Kapolsek Darma untuk melerai atau mendamaikan,\" ungkap Yanto saat berkunjung ke kantor Radar Kuningan, belum lama ini. Menurut Yanto, tindakan Kapolsek Darma Iptu Dadang tersebut tidak mencerminkan sikap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat yang baik. Juga dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, lanjut Yanto, sepatutnya seorang anggota Polri bisa mencegah perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah ataupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. \"Namun dalam perselisihan yang terjadi saat mediasi tersebut, Kapolsek Darma Iptu Dadang hanya diam saja dan tidak berupaya menengahi atau mencegah perbuatan Heri Purnama dan Benny Suhendra mencaci maki klien saya dengan perkataan kasar. Beliau membiarkan klien saya diintimidasi dan mendapat perlakuan tidak sepantasnya,\" ujar Yanto. Atas dasat itulah, lanjut Yanto, kliennya Bambang Lasimin Ariek melaporkan Kapolsek Darma ke Propam Polda Jabar agar menjadi perhatian. Sementara itu Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan mengaku telah mengetahui pelaporan pengacara asal Cirebon terhadap Kapolsek Darma ke Propam Polda Jabar tersebut. Namun demikian, Iman tidak bersedia berkomentar banyak atas masalah tersebut karena alasan sudah menjadi kewenangan Polda. \"Ya benar (ada laporan tersebut. Red). Namun kami belum monitor, karena laporan tersebut di Polda,\" ujar Iman singkat. (fik)
Kapolsek Darma Dilaporkan ke Propam Polda Jabar
Selasa 19-11-2019,19:00 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :