Jika Buang Kotoran Ternak Sembarangan, Kena Hukuman Penjara 6 Bulan Menanti

Selasa 04-02-2020,09:57 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Peternak jangan sembarang membuang kotoran ternak ke sungai. Jika ngeyel, tidak akan ada toleransi. Siapapun peternaknya akan terancam penjara 6 bulan. Selain itu, diancam membayar denda total Rp50 juta. Ancaman tersebut dituang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan No 660.1/301/DLH/2020 tentang Larangan Pembuangan Limbah Ternak ke Sungai. “Kita terbitkan dua Surat Edaran. Yaitu edaran larangan membuang limbah ternak ke sungai dan edaran imbauan menjaga lingkungan,” aku Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), H Maryoto, Senin (03/02) kepada Radar Kuningan. Diakui dalam pengendalian pencemaran lingkungan hidup, salah satu yang menjadi fokus dan perhatian di Kabupaten Kuningan adalah limbah kotoran ternak. Berdasar sumber data, wilayah peternakan berada dan terkonsentrasi pada daerah hulu dengan topografi dataran tinggi. Sehingga apabila limbah kotorannya tidak dikelola baik, peternak langsung membuangnya ke sungai akan menimbulkan pencemaran pada wilayah hilir, atau di bawahnya. Maka untuk menjaga kualitas lingkungan, sekaligus menjaga kondusivitas bagi masyarakat yang terlewati oleh aliran sungai, maka setiap peternak harus mematuhi surat edaran bupati tersebut. “Peternak itu, bukan hanya peternak sapi. Ada juga peternak babi, kambing dan lain-lain. Kebetulan banyaknya ada di daerah dataran tinggi, seperti di Kelurahan Cigugur,” terang Maryoto. Edaran menyebut peternak dilarang keras membuang kotoran ternak ke sungai, atau menyimpan kotoran ternak di sempadan sungai. Kemudian peternak diwajibkan menyediakan sarana prasarana untuk mengelola limbah ternak. Peternak harus bertanggung jawab atas limbah ternaknya. Peternak juga harus mengelola dan memanfaatkan limbah ternak, seperti pembuatan pupuk organik atau intalasi biogas sebagai sumber energi alternatif. Jika peternak tidak mengindahkan surat edaran bupati tersebut, akan berbenturan dengan Perda No 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah. “Di perda tersebut, siapapun baik perorangan maupun badan usaha membuang limbah ke media lingkungan tanpa memenuhi baku mutu lingkungan diancam penjara paling lama 6 bulan, atau denda paling banyak Rp50 juta,” tegasnya.(tat)        

Tags :
Kategori :

Terkait