Dikejar, Pencuri Motor Takluk

Jumat 07-02-2020,05:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN- Seperti adegan film laga. Aksi kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku pencurian motor (curanmor) berlangsung seru dan menegangkan. Unit Reskrim Polsek Ciawigebang bersenjata lengkap memburu pelaku yang kabur setelah melakukan aksinya di Pasar Ciputat, Ciawigebang, Kuningan. Tersangka yang beraksi seorang diri kabur menaiki motor hasil curiannya ke arah Kalimanggis. Setelah kejar-kejaran cukup lama, tersangka diringkus petugas di Jl Raya Kalimanggis. Penangkapan pelaku curanmor terjadi pada Rabu (5/2) sekitar pukul 02.15 dini hari. Awalnya, korban yakni Darma (41) warga Desa Kapandayan, Kecamatan Ciawigebang, Kuningan, seperti biasa akan berjualan tempe di dalam Pasar Ciputat Ciawigebang. Tiba di pasar, korban meninggalkan motornya untuk memindahkan barang dagangan ke dalam pasar. Tak lama korban kembali ke parkiran pasar untuk mengunci stang sepeda motornya. Darma terkejut lantaran motor kesayangannya sudah lenyap dari tempat parkiran. Rupanya saat korban masuk ke dalam pasar, tersangka yang belakangan diketahui berinisial AM (56), warga Kalimanggis, Kecamatan Kalimanggis, Kuningan, segera beraksi membawa kabur motor itu. Korban berteriak dan melaporkan kejadian curanmor kepada anggota Polsek Ciawigebang yang kebetulan melintas saat patroli di Jl Raya Pasar Ciputat, Ciawigebang. Petugas Polsek Ciawigebang langsung melakukan pengejaran. Akhirnya Am berhasil ditangkap petugas berikut motor hasil curiannya. Kapolsek Ciawigebang Kompol Yayat Hidayat dalam keterangan persnya mengatakan kejadian curanmor lokasinya di area Pasar Ciputat, Kecamatan Ciawigebang. Korban bernama Darma (41) warga Desa Kapandayan Kecamatan Ciawigebang yang berprofesi sebagai pedagang tempe. “Korban ini meninggalkan motornya untuk menyimpan dagangan. Tidak lama kemudian korban kembali ke parkiran untuk mengunci stang motornya, ternyata pelaku sudah membawa motor itu. Korban berteriak dan kebetulan ada anggota yang sedang melakukan patrol. Anggota yang piket dan Unit Reskrim langsung mengejar pelaku,” papar Kompol Yayat. Ia menjelaskan, pengejaran dibantu pula sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di wilayah Ciawigebang dan Kojengkang. Akhirnya pelaku berhasil diamankan di sebelah selatan lapangan sepak bola Desa Kalimanggis Kulon. Saat itu juga pelaku digelandang ke Mapolsek Ciawigebang. “Selain barang bukti kejahatan, korban menyerahkan satu pasang plat nomor sepeda motor, satu pasang STNK sepeda motor, dan satu buah kunci kontak sepeda motor sebagai bukti kepemilikannya. Pelaku telah melanggar pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Yayat. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait