KUNINGAN - BPJS Kesehatan terus kerepotan menangani klaim pembayaran pasien BPJS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) 45 Kuningan. Terakhir tahun 2019, BPJS tercatat masih memiliki tunggakan hingga tiga bulan. “Utang BPJS belum terbayar sejak September 2019. Berarti kita hitung dulu tiga bulan sampai Desember 2019. Per bulan hutangnya Rp6 miliar, dikali 3 bulan total Rp18 miliar,” sebut Plh Direktur RSUD 45 Kuningan dr Deki Saefullah kepada Radar Kuningan, Senin (10/2). Akibat nunggaknya pembayaran BPJS, operasional RSUD 45 bisa terhambat dari masalah pembayaran obat. Sebab maksimal pembayaran obat hanya 30 hari, maksimal 60 hari kerja. Setelah itu dikunci, RSUD 45 tidak boleh mengutang obat lagi. Meski begitu, RSUD 45 kembali mencari utang obat ke perusahaan lain. Deki merasa beruntung karena banyak rekanan obat dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Kimia Farma dan lain-lain. Mitra BUMN memiliki keleluasaan dalam pembayaran. Yang penting terbayar. “Berbeda dengan mitra swasta, maksimal 60 hari kerja belum bayar di-lock,” terang dia. Secara keseluruhan, tunggakan BPJS Kesehatan selama tiga bulan bisa diatasinya dengan baik, tanpa mengganggu pelayanan terhadap pasien. Begitu dengan pembayaran listrik, air dan lain-lain yang dulu biasanya terhambat. Pembayaran item operasional tersebut, masih bisa diatasi dari subsidi pasien non BPJS. “RSUD 45 punya kewenangan dari pasien non BPJS sekitar 5% sampai 10%. Rata-rata 5% lah,” sebut dia. Terkait dengan pembayaran BPJS, Deki sudah melayangkan surat sebagai bentuk koordinasi ke BPJS Kesehatan. Surat edaran BPJS ke rumah sakit pun sudah ada. Ia memaklumi tunggakan BPJS karena terjadi hampir setiap tahun. Tunggakan BPJS tersebut juga bukan hanya terjadi di Kuningan, melainkan sudah menjadi kejadian nasional. “Tunggakan BPJS sudah biasa. Terjadi nasional, bukan hanya kita” jelas Deki. Sebagai sebuah solusi, RSUD 45 bersama RSUD kabupaten/kota lain se Provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Asosiasi Rumah Sakit Daerah tengah menyamakan persepsi dan aturan seputar RSUD. Apapun aturannya, termasuk perbup dan perda. “Kalau aturan sama, kan solusinya gampang,” katanya.(tat)
BPJS Nunggak Rp18 Miliar ke RSUD 45
Selasa 11-02-2020,14:17 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :