Penertiban KJA di Waduk Darma Tunggu Pokja

Jumat 21-02-2020,06:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di Waduk Darma Kuningan dinilai melebihi ambang batas, rupanya tak dapat ditertibkan secara serampangan oleh pemerintah daerah. Jika ingin ada penataan maupun penertiban KJA Waduk Darma, maka harus dibentuk pokja terlebih dahulu. Sejak digulirkan wacana pembentukan Pokja KJA Waduk Darma tiga tahun lalu, hingga kini memang masih belum ada kejelasan. Padahal pokja ini digadang-dagang yang akan memiliki kewenangan dalam penataan ataupun penertiban KJA di Waduk Darma Kabupaten Kuningan. “Memang diakui belum ada langkah-langkah strategis kaitan dengan penataan KJA, insya Allah kita akan melakukan langkah-langkah yang aman dan nyaman bagi pelaku usaha KJA di sana. Sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sebab persoalan KJA ini cukup komprehensif melibatkan berbagai pihak terkait,” kata Kabid Perikanan pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kuningan Denny Rianto SPi MSi saat memberikan keterangan persnya, Kamis (20/02). Terkait wacana pembentukan pokja, Ia mengakui, hingga saat ini belum ada keputusan pasti kapan dapat terbentuk. Sebab sudah tiga tahun ini, rencana pembentukan pokja sebagai upaya penertiban KJA masih saja belum terealisasi. “Mungkin kita dari dinas sendiri akan membentuk tim kecil dulu, untuk disampaikan kepada Pak Bupati maupun anggota dewan. Sebab sudah hampir tiga tahun ini belum ada langkah strategis dalam upaya penataan KJA,” terangnya. Namun Ia meyakini, jika tahun ini sudah ada aksi nyata dalam pembentukan pokja. Sehingga penataan KJA di kawasan Waduk Darma Kuningan bisa segera dilakukan. “Mudah-mudahan pokja ini bulan April bisa terbentuk, kemudian mulai action sekitar bulan Agustus. Semoga akhir tahun ini penataan KJA bisa rampung, ini harapan kami semoga bisa segera ditata dengan baik tanpa merugikan siapa pun,” harapnya. Menurutnya, penertiban KJA Waduk Darma tidak bisa dilakukan sepihak oleh Dinas Perikanan. Sebab petugas kedinasan tidak memiliki payung hukum yang kuat, sebagai langkah penertiban KJA milik petani ikan tersebut. “Oh itu kita tidak bisa, karena kita harus ada payung hukum yang kuat. Belum lagi kalau dinas yang bergerak, nanti akan timbul kecemburuan di lapangan, misalnya KJA ini kita ambil, tapi KJA itu tidak, KJA yang itu diambil 15 tapi KJA yang satunya hanya diambil 10, kan bisa jadi masalah baru di lapangan. Jadi harus jelas dulu diaturnya agar adil berkeadilan tanpa memunculkan persoalan baru,” pungkasnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait