Satpol PP Tertibkan Spanduk Kedaluarsa

Jumat 28-02-2020,12:46 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan giat operasi penertiban spanduk dan baliho kedaluarsa dan melanggar aturan di sepanjang ruas Jalan Raya Kuningan-Oleced, kemarin (27/2). Dalam penertiban tersebut, petugas menyisir spanduk dan baliho bergambar iklan produk dan pengumuman organisasi serta lembaga yang terpasang sembarangan di taman-taman, jembatan, pohon hingga tiang listrik yang kondisinya rusak dan mengganggu pemandangan. Dengan berbekal tongkat panjang berujung arit, petugas menurunkan spanduk-spanduk ilegal yang terpasang melintang di jalan raya kemudian membawanya ke Markas Satpol PP sebagai barang bukti. Hasilnya, ratusan spanduk, banner dan baliho kedaluarsa dan koyak berhasil diturunkan petugas. Bentuk spanduk ilegal tersebut beragam, mulai dari iklan promosi produk, ucapan selamat tahun baru, promo hotel hingga agenda acara reuni. “Penertiban spanduk kedaluarsa ini merupakan kegiatan rutin Satpol PP sesuai Perda No 23 tahun 2003 tentang Ketertiban Umum. Targetnya adalah spanduk yang tidak berizin sehingga tidak ada kontribusi ke pemerintah daerah dan malah menimbulkan kesan kumuh,\" ungkap Kasi Ops Satpol PP Kuningan Alfien Fadilah SH yang memimpin penertiban kepada Radar Kuningan. Diungkapkan Alfien, penertiban spanduk liar ini merupakan kegiatan rutin yang kali ini fokus menyisir jalur Timur Kuningan. Tidak menutup kemungkinan kegiatan ini akan berlanjut ke wilayah Utara atau Selatan. \"Kami juga telah menginstruksikan kepada petugas Satpol PP di tingkat kecamatan untuk melakukan penertiban serupa. Jika diyakini spanduk tersebut ilegal, jangan ragu-ragu untuk diturunkan,\" tegas Alfien. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait