KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH resmi melantik 102 kepala sekolah (kepsek) dan empat pejabat fungsional analis kepegawaian. Jabatan kepsek ini terdiri dari 100 orang di SDN dan dua orang menjabat di SMPN. Pelantikan yang berlangsung di SDN 1 Cigadung, Kecamatan Cigugur ini disaksikan langsung Sekda Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, Kepala BKPSDM Drs H Nurahim MSi, Kepala Disdikbud Drs H Uca Somantri MSi, dan Asda III Setda Kuningan H Raji SE MMKes. Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan. “Kita sadari bersama bahwa pendidikan adalah pokok utama dalam pembangunan sumber daya manusia. Harapan kita, bersama lembaga pendidikan di Kuningan dapat melahirkan generasi penerus yang berkualitas, unggul, dan berkharakter,” kata Bupati Acep saat memberikan sambutan, Senin (2/3). Menurutnya, penugasan dan alih tugas kepsek yang dilaksanakan adalah konsekuensi dari adanya kekosongan kepsek, karena pensiun atau meninggal dunia. Bahkan seorang kepsek harus rela dipindah ke sekolah yang baru, sebab sejatinya tugas utama kepsek adalah mengabdi kepada masyarakat melalui pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan. Karena itu, kepsek yang baru dilantik ini harus mampu mengemban amanah yang disandangnya. “Karena itu, saudara-saudara yang hari ini dilantik adalah garda terdepan dengan memiliki tanggung jawab teknis, manajerial, dan moral agar terwujudnya cita-cita bangsa. Beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan,” tegas bupati. Terhadap pejabat fungsional analis kepegawaian, Bupati Acep mengingatkan, bahwa jabatan fungsional merupakan jabatan yang strategis. Sebab karir pejabat fungsional terbuka luas. “Jabatan fungsional berbeda dengan jabatan struktural. Jabatan ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan perhitungan dan akumulasi setiap butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit,” ujarnya. Oleh sebab itu, lanjut dia, kenaikan jabatan tidak tergantung pada masa kerja, tapi lebih kepada angka kredit pegawai. Sehingga kenaikan pangkat pejabat fungsional bisa lebih cepat dari pejabat struktural. “Saya mengimbau kepada pimpinan SKPD yang membawahi jabatan fungsional, hendaknya mendukung dan memberikan fasilitas kepada para pejabat fungsional ini sesuai dengan butir kegiatannya. Sehingga dapat memenuhi angka kredit yang ditetapkan, demi meningkatkan pelayanan publik pemerintah daerah,” imbaunya. Dirinya meminta, agar seluruh jajaran PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan bahu-membahu bekerja sama satu sama lain dalam mewujudkan visi misi menuju Kuningan Maju (Makmur, Agamis, Pinunjul) Berbasis Desa 2023. “Lakukan inovasi dan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, serta tingkatkan profesionalitas kinerja di lingkungan kerja masing-masing. Kemudian bersikap bijak dalam menggunakan media sosial,” jelasnya. (ags)
Bupati Lantik Ratusan Kepsek
Selasa 03-03-2020,15:49 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :