KUNINGAN - Dinas UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan, memastikan tahun 2021 tidak ada lagi peredaran atau jual beli minyak curah, di Kabupaten Kuningan. Kepala Bidang Perdagangan Erwin Irawan mengakui, sebenarnya pemberlakuan pemberhentian pasar minyak curah dari pemerintah pusat sudah cukup lama. Hanya untuk Kuningan, kita tetapkan secara bertahap. “Tapi tahun 2021, kita pastikan tidak akan ada lagi pasar minyak curah di Kuningan,” tegas Erwin kepada Radar, Selasa (7/4). Larangan pemberlakuan stop minyak goreng curah ini, mengikuti kebijakan pusat. Jadi berlaku se Indonesia. Menurut Erwin, peredaran minyak curah di pasar dan penggunaan di masyarakat sangat berbahaya. Sebab, kualitas minyak curah tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Diakui, masyarakat masih kerap menggunakan minyak curah guna memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Utamanya masyarakat kelas bawah dan pedagang kaki lima. Minyak curah sendiri adalah minyak bekas pakai. Seperti restoran dan warung makan besar. Kemudian dijual kepada pengumpul. Minyak tersebut, lalu didistribusikan lagi ke pedagang pasar dalam volume grosir untuk dijual secara eceran. “Biasanya, minyak curah hanya dikemas menggunakan plastik biasa,” terang dia. Ditegaskan, minyak goreng curah tidak memiliki jaminan kesehatan sama sekali. Tak hanya soal kesehatan, penggunaan minyak curah sejatinya merugikan masyarakat. Sebab, volume minyak dalam plastik sederhana bisa mungkin berkurang dari ketentuan penjualan. Misal, minyak curah dijual dengan takaran volume 1 kg, tapi pedagang hanya memasukkan minyak goreng setara 0,9 kg di kemasan plastik atas minyak yang dipasarkan ke masyarakat. “Artinya, ada kemungkinan besar kecurangan dalam penjualan,” terang dia lagi. (tat)
2021, Stop Minyak Curah
Rabu 08-04-2020,09:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :