Tersandung Narkoba, 2 Oknum ASN Diringkus

Selasa 14-04-2020,11:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kuningan berinisial TU (44) dan IN (40), diringkus petugas Sat Narkoba Polres Kuningan. Kedua oknum ASN yang memiliki kedudukan sebagai pejabat Eselon IV di sebuah SKPD ini tersandung kasus narkoba jenis sabu. TU dan IN terpaksa dimasukan ke dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penangkapan keduanya dilakukan oleh petugas setelah adanya laporan dari masyarakat. Wakapolres Kuningan Kompol Jaka Mulyana didampingi Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo dalam keterangan persnya menegaskan, penangkapan dua oknum ASN ini diawali dengan tertangkapnya TU di dekat lapangan bola samping makam Winduherang, Kelurahan Cigugur pada Kamis (9/4) lalu. Pengakuan TU, narkoba jenis sabu ini didapat dengan cara patungan bersama rekan kerjanya yakni IN. “Setelah kita tangkap tersangka TU ini, kita kembangkan. Ternyata sabu-sabu ini dibeli dengan cara patungan dengan temannya yakni IN, akhirnya kita tangkap IN di rumahnya,” paparnya. Dia menjelaskan, jika kedua oknum ASN ini mendapat barang haram sabu itu dari seseorang berinisial A warga Kabupaten Kuningan. Saat ini, petugas tengah memburu pemasok sabu yang telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). “Siapa pun pelakunya akan kita tindak, walaupun ada dari oknum ASN, kita tidak main-main, kita tindak dengan prosedur dan aturan yang ada. Kita amankan barang bukti berupa sabu-sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat kotor 0,50 gram, serta 1 buah jaket dan dua buah handphone milik tersangka,” tegas dia. Terhadap kedua oknum ASN itu, polisi menjerat dengan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, dengan denda maksimal senilai Rp8 miliar. “Selain dua ASN aktif, kita juga menangkap lima pelaku lain dengan tindak pidana narkoba baik obat-obatan terlarang dan juga sabu. Termasuk ada tersangka dengan kasus penyalanggunaan narkoba jenis tembakau gorilla,” terangnya. Dia menyebutkan, lima pelaku lain yang ditangkap petugas yakni berinisial YY, JS, NJ, GG, dan IT. Tersangka YY dibekuk dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,25 gram. “Kemudian tersangka JS juga ditangkap dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,50 gram. Sedangkan tersangka NJ, GG, dan IT ditangkap dengan barang bukti ribuan obat-obatan terlarang,” katanya. Dari ketujuh tersangka kasus pidana narkoba itu terdapat residivis dengan kasus yang sama. Petugas menjerat dengan pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Adapun ancaman hukuman pasal 114 adalah maksimal 20 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp10 Miliar. Sedangkan ancaman hukuman pasal 197 adalah maksimal 15 tahun penjara, dan denda paling tinggi Rp1,5 Miliar,” pungkasnya. (ags)  

Tags :
Kategori :

Terkait