KUNINGAN – Komisi II DPR RI mengevaluasi pelaksanaan pilkada serentak, yang sebelumnya telah berjalan beberapa kali. Evaluasi ini ditekankan terhadap persoalan pilkada serentak yang dianggap tidak lebih baik dengan Pilkada normal sebelumnya. “Jadi Komisi II DPR RI sedang mengkaji, membahas, dan mengevaluasi ulang soal pilkada serentak. Karena apa? Karena kita menyadari dan memahami, bahwa keserentakan itu pada banyak sisi banyak hal ternyata tidak jauh lebih baik dari pemilu normal atau pilkada normal sebelumnya,” kata Anggota Komisi II DPR RI H Yanuar Prihatin, Selasa (14/4). Menurut Yanuar, salah satu dasar menjadi tidak lebih baik dari pilkada normal yaitu manajemen pilkada yang dilaksanakan. “Salah satunya dari segi manajemen nasional pilkadanya, kemudian hasil pilkada serentak ini sudah tahap ke berapa kan melibatkan kurang lebih 270-an kabupaten/kota, itu saja memerlukan perhatian dan penanganan khusus. Sekarang bayangkan kalau satu tarikan napas seluruh kabupaten/kota pilkada serentak, sebetulnya urgensinya di mana, urgensi keserentakannya itu di mana, nah di situ sedang kita kaji,\" terang Yanuar. Poin pokok pilkada sebetulnya adalah bagaimana menghasilkan kepala daerah yang terbaik. Kemudian tingkat partisipasi masyarakat dalam memilih didasari dengan niat ikhlas tanpa muatan politik uang. \"Poin pokoknya itu, jadi tingkat partisipasi masyarakat didasari dengan niat tulus tanpa money politic, itu terbangun sebagai wujud kesadaran politik warga. Hanya itu saja tujuan utamanya, hal-hal lain kan administratif. Sehingga sekarang ini masih menjadi pembahasan, ini belum final, jadi durasi waktu kembali kepada pilkada yang sudah ada,\" jelasnya. Bahkan semula, pilkada serentak ini banyak yang menduga lebih murah biayanya. Namun faktanya tidak pula demikian. \"Semula banyak yang menduga pilkada serentak itu kan lebih murah, ternyata enggak juga. Justru di beberapa wilayah malah lebih tinggi, terus hasil kualitas pilkadanya sama saja, toh ada juga bupati-bupati hasil pilkada serentak besoknya dicokok KPK, begitu kan,\" imbuhnya. Di sisi lain, dia mencontohkan, misalnya saja Kabupaten Kuningan telah melaksanakan Pilkada tahun 2018. Maka Pilkada Kuningan dapat dilakukan pada tahun 2023, sehingga tidak mengikuti Pilkada serentak di tahun 2024. \"Nah itu dilakukan jika DPR dan pemerintah memutuskan untuk kembali kepada situasi pilkada yang sudah ada sebelumnya. Jadi pilkada akan kembali kepada jadwal yang sudah ada di masing-masing daerah, sehingga Kuningan belum tentu juga di tahun 2024 pilkadanya, tapi bisa jadi di tahun 2024, lihat hasil pembahasan nanti,\" ujarnya. Termasuk untuk pilkada serentak tahun 2020, Ia menyebut, bahwa DPR dan pemerintah sepakat untuk diundur. Hal ini menyusul masih merebaknya pandemi virus corona di seluruh Indonesia. \"Pilkada tahun 2020 itu mestinya kan September nanti, tapi kita sepakat putuskan ditunda. Sudah pasti ditunda, tidak mungkin dilaksanakan tahun 2020, karena beberapa tahapan pemilu sudah ditunda oleh KPU akibat darurat pandemi Covid-19,\" pungkasnya. (ags)
Komisi II DPR RI Evaluasi Pilkada Serentak
Rabu 15-04-2020,10:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :