KUNINGAN - Seorang pemuda berinisial DRF (31) asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, mengedarkan narkoba jenis sabu. Usaha haramnya itu terendus oleh polisi dan berhasil ditangkap. Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik mengungkapkan, DRF ditangkap personel Satres Narkoba Polres Kuningan di rumahnya, Selasa (14/4) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti 17 paket sabu kecil siap edar tersimpan di dalam lemari pakaian milik pelaku. \"Bermula dari informasi masyarakat tentang keberadaan tersangka sebagai pemakai dan juga pengedar narkoba jenis sabu. Kemudian kita telusuri yang berlanjut penangkapan pelaku di rumahnya pada hari Selasa lalu, dan benar ditemukan barang haram jenis sabu terbagi dalam 17 paket kecil plastik klip bening siap edar,\" ungkap AKBP Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo kepada awak media dalam giat ekspos kasus di Mapolres Kuningan, kemarin (23/4). Total barang haram yang ditemukan petugas dalam penggeledahan tersebut, kata Lukman, seberat 10,8 gram. Jika dinominalkan, sabu seberat itu seharga Rp17 juta. \"Pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan titipan seorang temannya masih warga Kuningan. Selanjutnya, sabu yang sudah dikemas dalam paket kecil tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kuningan dan sekitarnya, namun sebelum sempat dijual pelaku bisa kami tangkap,\" ungkap Kapolres. Atas perbuatan tersebut, kata Lukman, tersangka DRF dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. \"Kami juga tengah mendalami seseorang yang disebutkan pelaku sebagai pemilik barang haram tersebut yang identitasnya sudah kami kantongi. Mudah-mudahan secepatnya kita bisa ringkus juga sekaligus jaringannya,\" ujar Lukman. Selain mengamankan DRF, dalam gelar ekspose kali ini Kapolres menyampaikan pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang dengan tiga pelaku di dua lokasi berbeda. Dari penangkapan tiga pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti sekitar 5.000 butir obat-obatan terlarang jenis tramadol, trihexyphenidyl dan heximer. Disebutkannya, yang pertama adalah hasil penggerebekan bersama pemuda karang taruna di sebuah tempat kos di Desa Manggari, Kecamatan Lebakwangi. Dari 19 muda-mudi yang diamankan, kala itu hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik barang haram tersebut, sedangkan yang lainnya hanya sebagai saksi. \"Ternyata tempat kos tersebut merupakan tempat mangkal anak-anak punk. Dan tersangka ini sedang transaksi akan menjual obat-obatan terlarang sebanyak 1.800 an butir. Oleh karena itu, kami hanya mengamankan satu orang sebagai tersangka, sedangkan yang lainnya kami lepas setelah diberi arahan dan pembinaan,\" ujar Lukman. Yang kedua adalah penangkapan dua pengedar obat-obatan terlarang dengan barang bukti sekitar 3.200 butir di sebuah rumah di Kelurahan Windusengkahan, Kecamatan Kuningan. Keduanya berinisial AS (23) warga Windusengkahan dan temannya MKA (26) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Darma. \"Tiga tersangka pengedar obat-obatan jenis G ini dijerat dengan Pasal 197 jo Pasal 196 UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan dengan denda hingga Rp 1 miliar,\" ungkap Lukman. (fik)
Sabu Masuk Desa, Pelakunya Tertangkap, Juga Tiga Pengedar 5.000 Butir Obat Ilegal
Jumat 24-04-2020,09:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :