KUNINGAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terpaksa memberlakukan sanksi sosial berupa hukuman push up, kepada warga yang tidak mengenakan masker. Langkah tegas ini sebagai wujud kedisiplinan di masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju new normal. Selain push up, sejumlah sanksi diberikan petugas baik teguran hingga hukuman menjadi pekerja sosial untuk membersihkan sarana fasilitas umum. Sebab pemberlakukan PSBB ini sudah berlangsung selama hampir satu bulan lebih. Seperti yang terpantau di kawasan Jalan Siliwangi dan area Jalan Baru Ir Soekarno-Hatta. Tercatat sebanyak 30 orang terkena sanksi lantaran tidak memakai masker. Pelanggarnya mayoritas didominasi kalangan remaja. Mereka kemudian diberi sanksi push up oleh petugas Satpol PP yang kebetulan tengah melakukan patroli di wilayah tersebut. Sanksi ini diberikan agar pelanggar merasa jera dan memakai masker ketika berada di area publik. Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro melalui Kasi Ops Satpol PP Kuningan Alfien Fadilah mengatakan, jika penerapan sanksi ini khusus bagi warga yang melanggar aturan PSBB. Sanksi yang diberikan melalui beberapa tahapan, seperti teguran hingga sanksi push up di tempat. “Giat kita ini merupakan penegakan disiplin dalam rangka PSBB, sehingga masyarakat wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Satu contoh harus memakai masker, jika tidak maka akan ada sanksi sosial yang diberikan,” tegasnya dalam keterangan persnya, Senin (1/6). Sejauh ini, kata Indra, masih banyak ditemukan warga yang melanggar aturan PSBB. Hampir sebagian besar pelanggaran itu didominasi akibat tidak memakai masker. “Sejak awal penerapan PSBB kita sudah melakukan penegakan disiplin di lapangan. Khusus hari ini kita sasar ke kawasan Jalan Siliwangi, Taman Kota dan area perkantoran Satpol PP Kuningan,” terangnya. Dia menyebutkan, tingkat kesadaran warga khususnya anak-anak muda masih rendah untuk mematuhi aturan PSBB. Justru di lapangan, kalangan milenial ini cenderung abai terhadap imbauan pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. “Jadi paling mendominasi itu anak-anak muda, ya kalangan remaja. Kebanyakan memang tidak memakai masker, kita beri teguran tapi jika masih membandel terpaksa sanksi tegas diberikan,” tandasnya. Indra menyatakan, sanksi tegas ini agar memberi efek jera kepada pelanggar PSBB. Sehingga ke depan sudah membiasakan diri untuk menerapkan protokol kesehatan COVID-19. “Kita beri efek jera bagi pelanggar, sehingga membiasakan diri untuk memakai masker saat transisi PSBB menuju new normal di masa pandemi COVID-19. Semua harus mematuhi protokol kesehatan yang disarankan pemerintah, mau tidak mau jika keluar rumah untuk beraktivitas maka wajib memakai masker,” pungkasnya. (ags)
Tak Kenakan Masker, Puluhan Warga Disanksi Push Up
Selasa 02-06-2020,10:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :