KUNINGAN - Parabox Café di Jalan Baru Cijoho atau tepat disamping SDN 7 Purwawinangun, Kelurahan Kuningan, disegel aparat Satpol PP Kuningan, Selasa (9/6). Diketahui kafe tersebut tidak mengantongi izin dan sudah diberi peringatan berkali-kali terkait pentingnya memproses perizinan. Proses penyegelan berawal dari koordinasi intens aparat penegak peraturan daerah (perda) itu dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan. Kemudian beberapa kali survei ke lokasi, hingga memberikan peringatan kepada pengusahanya. Masih saja tidak mematuhi aturan, aparat kembali rapat dengan DPMPTSP. Hingga disepakati tindakan tegas penyegelan. Setiba di Parabox Café, rombongan aparat membuat terkejut beberapa pengunjung, termasuk pengelola. Terjadilah rapat khusus dengan pengelola kafe. Sikap pengelola kooperatif. Mereka menyadari belum berizin, meski beralasan permohonan perizinan sudah diajukan dan tengah berproses. Tetapi aparat dengan tegas akan menutup terlebih dulu Parabox Café hingga perizinan terbit untuk legalitas operasional usaha. “Belum berizin. Belum ada IMB, juga izin usaha. Jadi terpaksa kita ambil tindakan menutup paksa,” tegas Kasatpol PP Kuningan Indra Purwantoro kepada Radar. Tahap penutupan dalam bentuk penyegelan, sudah melalui prosedur. Setelah survei dan koordiansi dengan DPMPTSP, pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan peringatan. Tapi karena legalitas perizinan masih saja belum ada, maka diambil tindakan tegas penyegelan. Maka Ia mengimbau masyarakat terutama pengusaha untuk taat aturan demi tertib dan lancarnya usaha.(tat)
Kafe Parabox Disegel Satpol PP
Rabu 10-06-2020,10:05 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :