Anggota Komisi IV DPRD Kuningan Tolak Iuran BPJS Kesehatan Naik

Jumat 03-07-2020,10:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Anggota Komisi IV DPRD Kuningan Reni Parlina SE SY, menyayangkan kebijakan pemerintah pusat yang menaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Kenaikan ini dinilai tiba-tiba di saat semua pihak tengah fokus penanganan pandemi tersebut. Beban rakyat tentu akan bertambah. Selain penghasilan berkurang akibat pembatasan sosial, kini mesti membayar iuran BPJS dengan nominal lebih tinggi. Apalagi tak sedikit warga yang kehilangan mata pencaharian akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah perusahaan. “Saya secara pribadi tidak setuju adanya kenaikan BPJS. Sementara situasi sedang seperti ini, kok BPJS malah dinaikan,” kata Reni kepada sejumlah media di halaman DPRD Kuningan, Kamis (2/7). Dia menilai, kenaikan ini terjadi secara tiba-tiba. Sebab Ia merasa, tidak ada sosialisasi sebelumnya terhadap rencana kenaikan tersebut. “Saya melihat tidak ada sosialisasi kenaikan BPJS, tahu-tahu langsung naik. Sekali lagi saya menyatakan tidak setuju tiba-tiba iuran BPJS naik,” tandasnya. Menurutnya, momentum hari ini masyarakat sedang dibebani adanya pandemi Covid-19. Sebab tak sedikit warga bersusah payah untuk mencari rezeki demi kebutuhan sehari-hari keluarganya. “Boro-boro buat bayar BPJS, untuk makan sehari-hari saja kan masyarakat di bawah sulit,” tukasnya. Dia menilai, kenaikan BPJS justru akan berpotensi terhadap penunggakan pembayaran. Sebab sebelum BPJS naik, tunggakan iuran juga cukup tinggi. “Ya tentu berpotensi, dulu saja tidak naik kan susah masyarakat untuk membayar iuran. Apalagi sekarang di masa pandemi, warga sedang sudah, jadi jangan dibuat tambah susah,” katanya. Ia menyarankan, agar pemangku kebijakan di tingkat pusat dapat meninjau ulang kenaikan BPJS. Sebaiknya tidak dilakukan secara tiba-tiba menaikan iuran, karena menjadi beban tersendiri bagi rakyat secara luas. “Sebelum dinaikan juga banyak yang nunggak, apalagi dinaikan. Di sisi lain kadang peserta BPJS ini juga susah mendapat pelayanan kesehatan dirumah sakit, apalagi masyarakat kecil,” ujarnya. Dia juga menyoroti, kaitan dengan BPJS yang tidak aktif, namun akan diaktifkan kembali itu harus menunggu waktu satu bulan. Sedangkan peserta BPJS yang sakit itu tidak bisa menunggu terlalu lama, karena harus segera mendapat penanganan medis. “Nah kalau ada BPJS yang sudah tidak aktif, mau diaktifkan lagi itu kan waktunya satu bulan. Kalau misal yang sakit itu tidak menunggu satu bulan, kalau hari ini sakit, harus nunggu satu bulan. Kalau tidak parah mungkin masih bisa teratasi, tapi kalau sakitnya parah terus misalkan orang tersebut tidak mampu ya gimana,” pungkas politisi Partai Demokrat itu. Seperti diketahui, pemerintah telah menaikkan iuran BPJS Kesehatan per tanggal 1 Juli 2020. Sebagaimana dilansir banyak media nasional, sebelum mengalami kenaikan, iuran BPJS untuk peserta mandiri kelas I Rp80 ribu, peserta mandiri kelas II Rp51 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp25.500. Kini setelah kenaikan peserta mandiri kelas I Rp150 ribu, peserta mandiri kelas II Rp100 ribu, dan peserta mandiri kelas III Rp42 ribu. (muh)  

Tags :
Kategori :

Terkait