Terbitkan Perbup, Resmi Terapkan AKB

Rabu 15-07-2020,11:33 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Kendati terjadi lonjakan kasus positif Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kuningan tetap menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal ini menyusul keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan AKB dalam Rangka Penanganan Covid-19. Bupati H Acep Purnama menyatakan, pemberlakukan AKB ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.357-Hukham/2020 tentang Pemberlakukan AKB di Luar Wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Pemberlakukan AKB ini sampai dengan tanggal 31 Juli 2020, sesuai dengan SK Bupati Nomor 180/KPTS.420-Huk/2020 tentang Pemberlakukan AKB dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. “Kita memberikan pedoman bagi masyarakat agar dapat melakukan adaptasi dan perubahan perilaku, untuk tetap menjalankan aktivitas normal dengan memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Setiap orang wajib berperilaku bersih dan sehat, kemudian menggunakan masker selama beraktivitas di luar rumah,” tegas bupati. Jika tidak dijalankan, lanjut bupati, maka setiap warga bakal dikenai sanksi andimistratif berupa teguran lisan ataupun teguran tertulis. Perbup yang dikeluarkan menjadi pedoman pelaksanaan AKB dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kuningan. “Jadi, dalam perbup itu ada aturan yang memperlonggar batasan aktivitas yang dilakukan warga. Diatur juga soal kegiatan pendidikan, keagamaan dan aktivitas sosial lain seperti resepsi hajatan,” ujarnya. Meski terdapat kelonggaran, warga ditekankan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan ada pengawasan yang ketat. Sebelum menggelar acara yang bersifat mengumpulkan warga, harus ada izin dari pemerintah di bawah mulai tingkat desa/kelurahan hingga muspika setempat. “Izin dari polsek juga wajib. Acuannya ya dari Perbup tentang Pelaksanaan AKB,” tukasnya. Menurutnya, penerbitan Perbup soal AKB ini bertujuan untuk memperkuat upaya Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dalam pencegahan dan pengendalian penyebaran virus. Sehingga setiap orang wajib melaksanakan AKB sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait