DPMPTSP Minta Pembangunan Tower Distop

Sabtu 18-07-2020,12:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kuningan turun tangan dalam menengahi persoalan pembangunan tower seluler di Desa Tambakbaya Kecamatan Garawangi yang diduga belum berizin. Dinas ini pun meminta untuk sementara pembangunan tower tersebut dihentikan dan pihak vendor segera menempuh perizinan. Pertemuan terkait masalah pembangunan tower ini dilakukan di kantor DPMPTSP Kuningan beberapa waktu lalu. Hadir dari pihak DPUTR, Satpol PP, vendor, Pemerintah Kecamatan Garawangi, Polsek Garawangi, Koramil Garawangi, perwakilan masyarakat Desa Tambakbaya, dan pengurus Ormas Gerakan Anti Maksiat (Gamas) Kabupaten Kuningan yang mendapat kuasa dari sejumlah warga penolak pembangunan tower tersebut. Acara pertemuan dipimpin Sekretaris DPMPTSP Drs Asep Budi Setiawan MSi. Menurut Budi, baru kali ini DPMPTSP memfasilitasi masukan dari komponen masyarakat yang mempersoalkan perizinan pembangunan sebelum keluarnya izin. “Biasanya aduan dari masyarakat datang setelah satu pembangunan ada izin dan minta dievaluasi,” kata Asep. Kepala Desa Tambakbaya Antawan Sudira, yang ikut dalam pertemuan itu, menjelaskan sebenarnya pihak vendor menara telekomunikasi telah menempuh jalur permintaan izin warga yang berada di radius pembangunan tower tersebut. Untuk meyakinkan hal tersebut, ia pun membawa salah seorang warganya yang mengaku telah menyetujui pembangunan menara telekomunikasi itu. Keterangan berbeda justru disampaikan warga lainnya, Nana Junaedi, yang ikut menolak berdirinya tower tersebut karena dikhawatirkan dapat mengganggu kesehatan warga sekitar dari radiasi tower ini. Ia bersama sekitar 20 warga lainnya telah menandatangani penolakan berdirinya tower tersebut, dan menuding pihak Pemerintah Desa Tambakbaya dari awal seolah enggan bermusyawarah dengan warga terkait adanya rencana pembangunan tower tersebut. Sementara itu, Biro Advokasi Hukum Gamas Abdul Latif, membeberkan dasar hukum terkait keterlibatan organisasinya dalam penolakan pembangunan menara di Tambakbaya. Menurutnya, dari sejumlah warga yang menandatangani penolakan tower, ada yang menguasakan perihal penolakan itu kepada Gamas agar difasilitasi penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan pihak vendor. “Bukan kami mau menghambat pembangunam, namun posisi kami adalah sebagai kontrol sosial dan mitra pemerintah. Kami hanya berusaha memfasilitasi keinginan warga yang juga memiliki hak untuk diperhatikan pemerintah,” kata Abdul Latif. Menurutnya, tidak terbantahkan bahwa pihak vendor telah menyalahi aturan, karena di satu sisi izin pembangunan belum keluar, tapi di sisi lain kegiatan pembangunan malah sudah mulai dilaksanakan. “Pemerintah yang hadir di sini sepakat bahwa pembangunan menara itu belum ada izin. Katanya negara ini berdasarkan hukum, kenapa ketika ada aturan yang dilanggar, semua diam? Semestinya, sebelum semua izin selesai tidak boleh ada kegiatan pengerjaan yang dilakukan,” sebutnya. Di tempat yang sama dalam musyawarah tersebut, Kasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kuningan Dudi Rudianto, mengatakan bahwa pelanggaran aturan yang dilakukan vendor menara telekomunikasi sering kali terjadi. “Biasanya tower itu seperti itu pak, berdiri dulu baru diikuti izin. Mudah-mudahan vendornya bukan yang ini lagi ya,” singkatnya. Ikut berbicara, Camat Garawangi, Minthareja. Ia mengaku kecolongan saat mengetahui pihak vendor telah melakukan pengerjaan tahap awal pembangunan menara di Desa Tambakbaya. Padahal pihaknya belum memberikan rekomendasi apapun, sebelum melihat permasalahan di masyarakat dan izin lengkap diselesaikan. “Memang di masyarakat sekitar radius menara, kami lihat tidak ada penolakan. Namun ketika ada laporan yang ditembuskan ke beberapa instansi pemerintah tingkat kabupaten, kami minta pihak vendor bisa segera menyelesaikannya. Kami belum memberikan rekomendasi apapun,” ujarnya. Dari pertemuan tersebut, DPMPTSP akhirnya menyimpulkan bahwa pembangunan menara telekomunikasi yang sudah dilakukan vendor agar dihentikan untuk sementara waktu, sebelum proses perizinan ditempuh hingga selesai. “Kepada pihak vendor, silakan menempuh dulu kelengkapan izin, dan permasalahan dengan warga agar diselesaikan,” kata Sekdis DPMPTSP yang juga mantan Kabag Humas Setda Kuningan, Asep Budi Setiawan. (muh)  

Tags :
Kategori :

Terkait