Pemerintah Bantu Pekerja Non PNS, Pendataan Harus Teliti

Sabtu 08-08-2020,10:02 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Pemerintah pusat melalui pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berencana akan menggelontorkan bantuan uang tunai kepada 13,8 juta pekerja non PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan tunai tersebut diberikan selama 4 bulan bulan (September-Desember 2020) dengan besaran Rp600 ribu per bulan. Kendati demikian, ada syarat lain yang harus dimiliki oleh pekerja yang akan menerima bantuan uang tunai tersebut, selain bukan PNS dan pekerja BUMN, yakni harus pekerja aktif dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. DPRD Kuningan melalui Komisi II yang diketuai H Julkarnaen SSos, menyambut baik rencana pemerintah pusat tersebut. Bagi pekerja non PNS dan BUMN yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta, harus bersiap dengan mengikuti ketentuan yang telah disampaikan pemerintah pusat melalui media. “Dengan adanya pemerintah pusat akan memberikan bantuan tunai kepada pekerja non PNS yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta, sebesar Rp600 ribu per bulan selama 4 bulan hingga Desember 2020, saya kira itu bagus dan harus diapresiasi,” kata Julkarnaen, Jumat (7/8). Namun demikian, pihaknya berharap agar pendataan terhadap calon penerima bantuan harus dilakukan secara teliti. Sebab jika pendataan tidak diutamakan, bisa jadi banyak bantuan semacam itu menjadi tidak tepat sasaran, sehingga pemerintah sendiri yang akan disalahkan. “Tentu kami berharap ini jangan seperti kasus bantuan-bantuan sebelumnya, menyangkut data penerima yang memang betul-betul berhak atas bantuan yang dimaksud. Karena efektivitas bantuan apapun namanya akan menjadi tidak tepat sasaran, kalau ternyata penerimanya kemudian bukan mereka yang betul-betul berhak,” harap Jul, panggilan akrabnya. Terkait rencana penggelontoran bantuan pemerintah pusat tersebut, Jul melihatnya sebagai niatan pemerintah untuk menstimulan konsumsi masyarakat. Karena di bulan yang sama tahun lalu, tingkat konsumsi itu ada di angka 5%, sehingga kemudian anggaran negara menjadi minus. “Rupanya ini yang dikehendaki oleh pemerintah pusat untuk memberikan stimulus belanja konsumsi langsung atau tunai,” ujarnya. Jul pun kemudian meminta stakeholder terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, untuk segera menindaklanjuti apa yang disampaikan pemerintah pusat. Bisa dilakukan terlebih dahulu dengan pendataan berapa pekerja non PNS di Kuningan yang bergaji di bawah Rp5 juta dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, lalu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat dan provinsi, sehingga bantuan bisa tepat sasaran. “Kami atas nama Komisi II DPRD meminta agar ini segera di-follow up oleh dinas terkait (disnakertrans, red) sesuai juklak dan juknis Kementerian Ketenagakerjaan,” pinta Jul. Terpisah, Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Kuningan Dian Fenty Asmara SAP, membenarkan terkait adanya informasi tersebut. Hanya saja pemberitahuan secara resmi dari pemerintah pusat belum diterimanya. Pihaknya pun akan segera berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan data, sehingga bantuan tepat sasaran. “Kita belum mendapat pemberitahuan secara resminya, dan nanti akan kita koordinasikan terlebih dahulu dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan data yang akurat. Ini supaya nanti tidak salah sasaran. Kita tunggu sosialisasi dan pemberitahuan resmi dari pemerintah, sambil koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian. (muh)

Tags :
Kategori :

Terkait