KUNINGAN-Polemik diksi “limbah” dan tuntutan mundurnya Ketua DPRD Nuzul Rachdi SE, mendapat tanggapan dari sejumlah pentolan ormas. Salah satunya disampaikan Ketua Barisan Rakyat Kuningan (Barak) Nana Rusdiana SIP. Sejatinya, kata Nana, pernyataan Nuzul Rachdi yang diduga melanggar etika tersebut jangan dilihat hanya dari satu sudut pandang. Karena yang lebih penting lagi adalah mengenai terpaparnya ratusan santri, pegawai Ponpes Husnul Khotimah dan lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. “Ini karena lemahnya pengawasan pemerintah. Padahal selama situasi pandemi, banyak lembaga pendidikan yang tidak melakukan kegiatan belajar dengan tatap muka. Di samping ada SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri yang sejatinya bisa dijadikan pedoman terkait pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi,” kata Nana Barak, panggilan akrabnya, Rabu (14/10). Adanya persolaan terpaparnya ratusan santri atau siswa di Husnul Khotimah, menurut Nana sejatinya jadi perhatian dan pembelajaran bagi semua pihak, baik sebagai orang tua murid, lembaga pendidikan, maupun pemerintah. Ia bahkan berharap agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun dapat turun tangan untuk melihat dan mengetahui kondisi yang terjadi, karena menyangkut keselamatan anak-anak yang menjadi peserta didik. Menurutnya, kebijakan pembelajaran tatap muka dalam situasi pandemi saat ini, perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan SKB 4 Menteri, yang menempatkan aspek kesehatan maupun keselamatan peserta didik dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Ia pun berharap ke depan pemerintah dapat bertindak lebih tegas dan cermat serta hati-hati dalam mengambil keputusan bagi lembaga pendidikan, yang melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka dalam situasi pandemi. “Keselamatan anak-anak harus menjadi pertimbangan utama,” harap mantan anggota DPRD Kuningan itu. Menurut Nana Barak, terkait adanya tuntutan mundur ketua DPRD, masih perlu proses waktu untuk pembuktian sesuai aturan dan mekanisme. Ia pun meminta semua menyerahkan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dan tidak perlu ditanggapi secara berlebihan. “Apalagi dalam situasi pandemi ini kita harus tetap waspada, jangan sampai apriori terhadap situasi pandemi ini,” ajak Nana. Ketua Gamas (Gerakan Anti Maksiat) Nana Nurudin menambahkan, terpaparnya santri dan pegawai di HK diduga sebagai akibat dari melanggar SKB 4 Menteri. Juga menunjukkan adanya ketidaksiapan sekolah atau pesantren ketika sistem tatap muka dilaksanakan, ditambah lagi lemahnya fungsi pengawasan pemerintah. “Dalam hal ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan sanksi, terutama bagi sekolah yang melanggar SKB 4 Menteri tentang pelaksanaan pembelajaran selama pandemi. Pemberian sanksi ini merupakan implementasi dari Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehataan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” harapnya. (muh)
Pemerintah Lemah Awasi Sebaran Covid-19
Kamis 15-10-2020,11:28 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :