KUNINGAN – Keputusan Badan Kehormatan (BK) dalam menjalankan tugasnya, yakni menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD Kabupaten Kuningan. Demikian dikatakan Ketua Gardah MKD-05 Kuningan yang juga Sekretaris PPHI Kuningan Dadan Somantri Indra Santana, dalam rilisnya yang diterima Radar Kuningan, Selasa (20/10). Dadan mengajak semua elemen harus menghargai dan menghormati keputusan BK. Asalkan selama melakukan penyelidikan, verifikasi dan konfirmasi yang dijadikan bahan pertimbangan BK dalam menjatuhkan putusannya, dilakukan secara objektif dan sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi. “Namun apabila tidak objektif dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan persoalan hukum baru,” ungkap Dadan. Menurutnya, penyampaian aspirasi kepada wakil rakyat berupa unjuk rasa dan pernyataan sikap, yang dilakukan oleh sebagian warga di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu, merupakan reaksi atas telah terjadinya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah di media sosial Youtube. Selain adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah di media sosial, kata Dadan, juga ada dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE terhadap Pondok Pesantren Husnul Khotimah. Adanya aspirasi dari masyarakat tersebut, kata Dadan, sudah menjadi kewajiban anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk diterima, ditampung, diserap, serta ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD atau anggota DPRD Kabupaten Kuningan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. “Hal itu sebagai bentuk implementasi penerapan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan atau pasal 129 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahupn 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan atau Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Beracara BK DPRD Kabupaten Kuningan,” kata Dadan. Atas dasar ketentuan tersebut, lanjut Dadan, maka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang dalam hal ini Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kuningan, sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya dalam menangani persoalan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketua DPRD Kabupaten Kuningan, tidaklah harus selalu berpatokan kepada ada atau tidak adanya pengaduan dari masyarakat. Melainkan adanya penyampaian aspirasi dari masyarakat pun sudah menjadi kewajiban untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. “Terlebih lagi dalam persoalan yang terjadi saat ini, kita sama-sama mengetahui ada beberapa elemen masyarakat yang telah mengadukan secara tertulis dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kuningan tersebut,” ujarnya. Menurut Dadan yang merupakan kakak dari anggota DPRD Fraksi Gerindra Deki Zainal Mutaqin, sangat disayangkan ketika ada reaksi dari masyarakat yang mengecam pernyataan Ketua DPRD, tidak ada satu pun anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang tidak setuju atas pernyataan ketua DPRD tersebut. Padahal seharusnya, kata Dadan, anggota dewan yang lain peka dan merespons peristiwa yang terjadi, sehingga berinisiatif mengambil sikap mengadukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau dugaan telah terjadi pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh pimpinannya. “Padahal regulasi sangat jelas menyatakan, bahwa pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota secara tertulis kepada pimpinan DPRD, dengan tembusan kepada Badan Kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran,” sindir Dadan. “Perlu diingatkan bahwa para anggota DPRD dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya, tidak hanya akan dipinta pertanggungjawaban di hadapan konstituen saja, melainkan yang lebih berat akan dipinta pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT di hari akhirat nanti. Bukankah sebelum menjadi anggota dewan telah disumpah atas nama Allah, bahwa akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya?,” imbuh dia. (muh)
Dadan: Jika BK Tak Objektif, akan Timbul Hukum Baru
Rabu 21-10-2020,10:10 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :