KUNINGAN–Agenda sidang paripurna pengesahan 5 Raperda Kuningan, diwarnai sedikit ketegangan, Jumat (20/11). Fraksi Gerindra-Bintang, memprotes kehadiran Nuzul Rachdy yang duduk di kursi pimpinan, mendampingi Wakil Ketua DPRD H Ujang Kosasih yang kala itu memimpin sidang. Interupsi disampaikan Ketua Fraksi Gerindra Bintang H Yayat Sudrajat, usai pembacaan laporan pansus oleh Yaya dari Fraksi PKS. Yayat memprotes posisi Nuzul yang duduk di kursi pimpinan, padahal sudah ada putusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentiannya dari jabatan Ketua DPRD. “Saya Ketua Fraksi Gerindra, Yayat Sudrajat, menanyakan kepada pimpinan (kenapa Nuzul Rachdy) ada dalam sidang ini dalam posisi sebagai pimpinan. Sedangkan dari BK sudah diputuskan,” kata Yayat. Interupsi Ketua Fraksi Gerindra tersebut, tidak lantas dijawab pimpinan sidang, Ujang Kosasih. Namun langsung dijawab oleh Ketua Fraksi PDIP Dede Sembada, melalui juga interupsi kepada pimpinan sidang. Menurutnya, semua sudah sepakat bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, mengacu pada peraturan perundang-undangan. “Di ketentuan rapat paripurna kemarin (Jumat malam pekan lalu, red), hasil keputusan di SK yang beredar itu, di sana menyebutkan usulan peresmian pemberhentian (Nuzul Rachdy). Itu sudah ditandatangani dan sudah dicap. Karena di sana berupa usulan peresmian, berarti Pak Zul secara otomatis belum berhenti. Sehingga masih bisa duduk di sini (kursi pimpinan, red),” jelas Desem, sapaan akrabnya. Desem pun kemudian memohon kepada seluruh anggota DPRD, agar dapat mengutamakan kepentingan pemerintah daerah. Karena paripurna pengesahan 5 Raperda tersebut berkaitan dengan pemerintah daerah. Adapun hal lainnya, bisa diperdebatkan kemudian. “Karena kalau kita lihat dari Surat Keputusan DPRD yang kemarin saya lihat, usulannya itu peresmian pemberhentian. Artinya, Pak Nuzul masih bisa duduk di sana. Karena secara otomatis SK-nya baru diusulkan pemberhentian, peresmiannya,” sebut Desem. “Jadi, untuk itu, sekarang kita tidak mempersoalkan Pak Zul duduk di sana. Yang terpenting bagaimana kaitan dengan 5 Raperda ini kita selesaikan. Adapun berkaitan dengan Pak Nuzul, ayo kita ini kan diproses mekanisme selanjutnya,” imbuhnya. Saat pimpinan sidang hendak melanjutkan kembali persidangan, interupsi kembali dilancarkan peserta sidang. Kali ini disampaikan Ketua Fraksi PPP dr H Toto Taufikurohman Kosim yang merupakan Ketua BK. Ia meminta BK dibubarkan saja jika memang lembaga yang dipimpinnya itu tidak bisa dihormati. “Jika kita semua tidak bisa menghormati lembaga, tidak usah ada lembaga BK. Lebih baik lembaga BK dibubarkan. Terima kasih,” sebut dr Toto, seraya menyambungkan interupsi yang sebelumnya disampaikan Yayat Sudrajat. Selanjutnya, Ujang mencatat masukan yang disampaikan ketiga anggota dewan tersebut. Ia pun langsung akan meminta persetujuan sidang paripurna untuk melegitimasi keberadaan Nuzul Rachdy di posisi kursi pimpinan. “Karena ini forum paripurna, tidak ada salahnya saya akan meminta persetujuan paripurna. Supaya keberadaan Pak Nuzul di depan ini menjadi sebuah legitimasi paripurna,” kata Ujang. Namun, Nuzul pun langsung memotong langkah Ujang yang akan mengambil persetujuan forum. Ia mencurigai ada komunikasi pihak dari luar sidang dengan Ketua Fraksi Gerindra untuk melakukan interupsi di hampir ujung paripurna tersebut. “Sebentar-sebentar, gak usah segala sesuatu divoting, segala sesuatu divoting. Saya izin untuk bicara. Ini interupsi untuk posisi saya duduk di sini kenapa tidak dari tadi? Sudah hampir selesai, baru diinterupsi. Apakah ini hasil komunikasi dengan yang di luar atau seperti apa ini? Sudah mau selesai paripurna ini diinterupsi,” kata Nuzul, sedikit emosi. Dalam sidang paripurna tersebut, ia menegaskan telah menandatangani daftar hadir dengan posisi jabatannya di daftar hadir sebagai ketua. Nuzul pun menunjuk Yayat dengan menanyakan apakah menandatangani daftar hadir. “Posisi saya masih menjadi ketua, kenapa mempersoalkan masalah-masalah seperti ini. Saya tadi rapat di sini tidak mempersoalkan yang mimpin siapa, karena saya menitikberatkan kepada kepentingan masyarakat,” tegasnya. Disebutkan, rapat paripurna tersebut membahas tentang 5 Raperda, dan dia tidak mempersoalkan siapa yang memimpin. Hal itu karena yang menjadi titik berat adalah bagaimana penyelenggaraan pemerintahan ini bisa berjalan. “Kita sudah melaksanakan perjalanan ini. Jangan terlalu dipersoalkan, daftar hadir ada, semua tanda tangan, dan di situ ada nama saya. Kenapa baru dipersoalkan terakhir ini. BK juga saya hormati BK, cuman itu bukan sesuatu yang final untuk paripurna ini. Jadi, ini ada apa maksudnya?,” tanya Nuzul. Atas pernyataan Nuzul itu, Ujang kemudian mengendalikan situasi, dan meminta agar persoalan tersebut tidak diperbesar dulu. Rapat paripurna pun kemudian berlanjut. “Baik, saya kira tidak perlu diperbesar dulu ya, kita lanjutkan paripurna. Setuju?,” tanya Ujang, dijawab kompak oleh forum, setuju. Sementara itu, 5 Raperda yang disahkan melalui rapat paripurna tersebut, yakni Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Pencabutan 3 Peraturan Daerah yang Mengatur Desa, Raperda tentang Ketentuan Pokok Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2018-2023. Rapat ini dilaksanakan secara daring, mengingat masih dalam pandemi Covid-19. Bupati H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati HM Ridho Suganda SH MSi, mengikuti rapat dari Pendopo. Mereka pun menyaksikan perdebatan di dalam gedung DPRD, saat rapat berlangsung itu. (muh)
Fraksi Gerindra Protes Nuzul Duduk di Posisi Pimpinan
Sabtu 21-11-2020,10:26 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :