Satgas Bubarkan Resepsi Pernikahan

Rabu 17-02-2021,09:25 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Tindakan tegas dilakukan petugas gabungan dari Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan. Yakni berupa penghentian paksa terhadap acara resepsi pernikahan yang diadakan warga.

Petugas terpaksa membubarkan resepsi hajatan, karena warga nekat mengadakan acara tersebut di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Peristiwa pembubaran acara hajatan ini terjadi pada Senin (15/2) di Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan. Keputusan tegas diambil petugas, lantaran acara hajatan diduga melanggar aturan di masa perpanjangan PPKM.

Aksi petugas itu dibenarkan Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasubbag Dal Ops Polres Kuningan, AKP Harminal. Pihak kepolisian menyebut, saat menghentikan acara hajatan dilakukan secara persuasif.

“Kepada warga yang melakukan resepsi pernikahan itu, kita berikan imbauan untuk segera menghentikan kegiatannya. Sebab sekarang sedang diterapkan PPKM Mikro, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 sesuai SE Bupati Kuningan Nomor 443/314/Huk tanggal 11 Pebruari 2021 bahwa keramaian yang menyebabkan kerumunan dilarang,” kata AKP Harminal kepada awak media, kemarin (16/2).

Dia menegaskan, bahwa setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro, maka akan dicatat dan dilakukan pendataan.

“Jadi setiap warga yang ditemukan melakukan pelanggaran aturan PPKM Mikro, akan kita catat untuk dilakukan pendataan. Selain itu, akan dilakukan pengecekan kembali apakah kegiatan hajatan benar-benar dihentikan setelah ada kesanggupan penyelenggara untuk menghentikan acara,” tandasnya.

Jika merujuk pada poin 8 SE Bupati Kuningan Nomor 443/314/Huk, lanjutnya, maka setiap warga yang mengadakan resepsi hajatan tidak diperbolehkan.

“Selama masa PPKM, seluruh masyarakat tidak diperbolehkan mengadakan resepsi hajatan baik pernikahan atau khitanan secara terbuka maupun tertutup. Jadi pelaksanaan agar dilaksanakan di KUA, tempat ibadah ataupun rumah mempelai dengan pembatasan jumlah kehadiran,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan update data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Selasa (16/2), tercatat total terkonfirmasi positif mencapai 3.247 kasus. Jumlah ini terdiri dari 2.693 orang sudah dinyatakan sembuh, 64 meninggal dunia dan 490 orang menjalani karantina.

Sedangkan kasus rapid positif Covid-19 totalnya kini sebanyak 961 kasus. Terdapat 845 orang sembuh, 41 orang meninggal dunia dan 75 orang masih menjalani karantina.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait