KUNINGAN–Salah satu upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yakni melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Sebab keberadaan Bumdes dapat mendongkrak segala potensi warga perdesaan, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Misalnya saja saat pertemuan Bupati H Acep Purnama SH MH dengan para kepala desa, camat dan pengurus Bumdes di Kecamatan Cilebak, belum lama ini. Ia menyampaikan kaitan dengan indeks kedalaman kemiskinan di Kuningan yang disampaikan Gubernur Ridwan Kamil, hendaknya menjadi landasan masyarakat agar lepas dari predikat tersebut.
Karena itu, Bupati Acep meminta agar masyarakat dapat berperan aktif dalam berwirausaha dan mengaktivasi Bumdes. Sebab Bumdes yang notabene diberikan operasional dari anggaran desa, diharapkan dapat menjadi salah satu unit usaha desa yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Salah satu caranya yakni dengan memanfaatkan UMKM yang sudah ada, atau dengan menjadi suplier dari hasil sumber daya yang di miliki masyarakat. Bumdes tidak perlu lagi memikirkan membuat unit usaha baru, jika didaerahnya terdapat UMKM yang sudah berjalan atau memiliki potensi pertanian, peternakan dan perikanan,” kata Acep, kemarin (20/2).
Menurutnya, Bumdes dapat mengkooptasi dan bekerjasama dengan potensi yang ada di masing-masing desa. Sehingga dapat membantu mengembangkan dari sisi quality control ataupun menambah quantity.
“Namun dapat juga menjadi suplier market. Sehingga dapat menjajakan produk-produk yang dimiliki masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan salah satu Unit Ekonomi Produktif (UEP) yang ada di Desa Jalatrang Kecamatan Cilebak. Memiliki potensi pembuatan kerupuk yang diproduksi rumahan dengan pegawai berasal dari daerah setempat.
“Jika dilakukan akuisisi oleh Bumdes, maka produk UMKM itu dapat bertambah dalam hal quantity. Bumdes dapat konsentrasi dalam hal membuka pangsa pasar penjualan produk-produk UMKM,” katanya.
Dia beranggapan, dengan pemanfaat kerja sama Bumdes dan potensi yang dimiliki masyarakat setempat, secara tidak langsung akan terjadi pengembangan usaha dan melakukan pemberdayaan masyarakat.
“Di suatu daerah yang memiliki potensi pertanian misalnya. Hasil pertanian itu dapat dibeli oleh Bumdes, lalu Bumdes dapat melakukan proses produk pertanian itu menjadi kualitas yang lebih baik, hingga akhirnya produk tersebut dijual kembali ke masyarakat. Semua akan saling menguntungkan, hal ini juga yang dapat melepas masyarakat dari sistem ijon yang kerap terjadi,” ungkapnya.
Lebih jauh, Bupati Acep juga menyinggung kaitan beratnya masyarakat dalam memproses izin Pangan Industri dan Rumah Tangga (PIRT). Sebab biaya yang cukup mahal hingga memberatkan masyarakat.
“Hal ini sedang kami pikirkan secara serius, agar dapat meringankan masyarakat dalam mengurus izin PIRT. Karena dengan memiliki produk-produk yang sudah berizin, hal itu juga dapat membuat potensi terbukanya pangsa pasar produk tersebut. Semisal dapat dijual di toko modern atau supermarket,” imbuhnya. (ags)