Boleh Gelar Hajatan, Dibatasi Sebanyak 50 Persen dari Kapasitas Tempat

Rabu 24-02-2021,10:26 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN–Pemerintah daerah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid IV. Hanya saja, pada penerapan PPKM kali ini ada beberapa kebijakan pemerintah daerah yang lebih diperlonggar.

Salah satunya yakni dengan memperbolehkan warga untuk menggelar resepsi hajatan. Namun tetap harus memenuhi beberapa persyaratan khusus kaitan dengan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

“PPKM kita perpanjang, hanya sekarang saya mengizinkan apapun kegiatan di masyarakat. Asal satu hal, saya tetap mengetatkan protokol kesehatan secara baik dan benar,” kata Bupati Acep saat dimintai keterangan persnya, Selasa (23/2).

Meski kembali memperpanjang masa PPKM jilid IV, pihaknya akan lebih memberi kelonggaran bagi setiap aktivitas di masyarakat. Setiap masyarakat boleh melakukan aktivitasnya, namun tetap untuk memperhatikan dan mematuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah.

“Silakan untuk berkegiatan apapun boleh, tapi ingat harus memperhatikan persyaratan yang kami berikan. Misalnya mau ada kumpulan, perhatikan ruang yang akan dipakai, siapa saja yang akan diundang dan berapa jumlah undangan,” tegas bupati.

Termasuk soal hajatan, Bupati Acep kini memperbolehkan setiap warganya untuk mengadakan hajatan. Sekalipun dengan adanya hiburan musik dalam sebuah hajatan, namun tetap dengan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. “Boleh dengan alunan musik-musik dengan pengantar untuk menghangatkan suasana. Tapi dengan satu syarat tidak ada lantuan musik atau irama yang seronok, yang bisa menggugah orang untuk berjoget dan berdendang ria. Ini pertimbangannya satu karena masih ada saudara-saudara kita yang terbaring sakit di rumah sakit karena terpapar Covid-19,” jelas dia.

Dia menekankan, setiap hajatan yang digelar masyarakat harus dibatasi sebanyak 50 persen dari kapasitas tempat. Kemudian mengatur jadwal kunjungan dari para tamu undangan. Tak hanya itu, bupati juga kembali memperpanjang kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) di lingkungan pemerintah daerah. Perpanjangan ini tertuang dalam SE Bupati Kuningan Nomor 061/364-ORG yang berlaku hingga 8 Maret 2021.

“Kita kembali memberlakukan WFH dan WFO masing-masing sebesar 50 persen. Ini berlaku sampai dengan 8 Maret 2021, khusus bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan,” tambah dia.

Sementara berdasarkan update data Crisis Center Covid-19 Kuningan pada Selasa (23/2), total kasus terkonfirmasi positif mencapai 3.389 kasus. Jumlah ini terdiri dari 2.826 dinyatakan sembuh, 69 orang meninggal dunia dan 494 orang menjalani karantina. Sedangkan rapid positif Covid-19 kini totalnya 987 kasus. Adapun jumlah tersebut terdiri dari 887 orang dinyatakan sembuh, 43 orang meninggal dunia dan 57 orang menjalani karantina. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait