Bappenda Kabupaten Kuningan, Target PBB-P2 Capai Rp30,2 Miliar

Jumat 26-02-2021,10:13 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menargetkan jumlah penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) tahun 2021 mencapai Rp30,2 miliar. Sedangkan total penerimaan pajak daerah di tahun ini ditargetkan sebanyak Rp89,9 miliar. Karena itu, diperlukan kerja keras dan kekompakan dari seluruh instnasi dan juga masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kepala Bappenda Kabupaten Kuningan Drs H Apang Suparman MSi, usai acara pencanangan Bulan Panutan Pajak 2021 yang digelar Bappenda di Hotel Purnama Mulia Cigugur, kemarin (25/2). “Penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 masih menjadi andalan dalam menopang penerimaan pajak daerah. Target PBB-P2 sebesar Rp30.200.000.000 dari total target pajak daerah sebesar Rp89.925.250.000 di tahun 2021 ini,” kata Apang Suparman.

Mantan Kepala BPKAD itu mengatakan, pada tahun 2020, Bappenda Kuningan terus berupaya keras dalam pengamanan realisasi target pajak daerah. Di antaranya yakni mengoptimalkan kinerja lapangan dengan pemantauan dan pendataan perpajakan secara ekstra, serta penagihan pajak secara aktif dan persuasif termasuk pelaksanaan kebijakan Bupati Kuningan terkait pembebasan denda pajak daerah tahun 2020.

“Dengan berbagai langkah dan upaya yang kita lakukan, alhamdulillah realisasi target pajak daerah dapat kami amankan. Sehingga pajak daerah tahun 2020 secara kumulatif dapat tercapai 103 persen,” papar dia.

Selain itu, pihaknya juga terus mengembangkan inovasi pelayanan dan pengelolaan perpajakan pengembangan sistem Informasi dan Teknologi (IT). “Melalui layanan pelaporan dan pembayaran pajak secara online, ini sangat relevan dan membantu wajib pajak di masa pandemi Covid-19. Saat ini, pembayaran pajak daerah sudah dapat dilayani melalui layanan secara elektronik dan digital seperti ATM bjb, aplikasi bjb mobile, Digi Cash bjb Uang Elektronik/Qr Code bjb, Aplikasi Pos Giro Mobile, Layanan PT Pos, maupun melalui Indomaret dan Alfamart. Sehingga pembayaran pajak daerah dapat dilayani secara optimal dan akuntabel,” jelas Apang.

Menurutnya, pemungutan pajak daerah di Kuningan sendiri ada satu jenis pajak yang realisasinya tidak terpengaruh secara signifikan akibat pandemi Covid-19. Penerimaan pajak daerah itu berasal dari sektor PBB-P2. “Hal ini menunjukkan, bahwa masyarakat Kabupaten Kuningan pada umumnya memiliki kesadaran yang baik dalam membayar pajak PBB-P2. Dengan begitu, ini patut menjadi kebanggaan kita selaku warga Kuningan,” ujarnya.

Pihaknya mengajak agar seluruh masyarakat Kuningan untuk menumbuhkan kesadaran dalam membayar pajak. Misalnya dari kalangan aparatur pemerintah daerah, untuk menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat secara luas. “Sehingga pajak daerah ini dapat direalisasikan, kemudian bertumbuh secara signifikan untuk mendukung keberlangsungan pembangunan,” tutupnya. (ags/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait