KUNINGAN - Warga Blok Ciasem, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, berinisial AZ (56) mengajukan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Kuningan atas penetapan tersangka kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Sidang gugatan praperadilan tersebut pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Kuningan, Senin (15/3). Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut dipimpin oleh hakim Andita Yuni Santoso SH MKN, sementara di meja pemohon AZ didampingi dua pengacaranya yakni Riri Priyono SH dan Winata Kurniawan SH. Adapun di meja termohon hadir Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja didampingi kuasa hukum dari Bidang Hukum Polda Jabar AKP Deny Sunjaya SH.
Sidang perdana dengan agenda membacakan permohonan dari pemohon tersebut berlangsung sekitar 45 menit. Di sana kuasa hukum AZ menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
\"Penetapan tersangka dianggap tidak sah atau cacat hukum karena hanya berdasarkan gelar perkara pada tanggal 5 Februari 2021 dan penatapan tersangka hanya selang beberapa menit setelah pemohon diperiksa sebagai saksi. Atas hal tersebut, penetapan tersangka terhadap pemohon dianggap prematur karena tanpa ada alat bukti pendukung lainnya,\" kata Winata Kurniawan saat membacakan permohonan dari pemohon.
Winata melanjutkan, pemohon ragu akan alat bukti dari pihak kepolisian karena hanya didasarkan atas aduan dari orang tua korban dan tidak ada pemeriksaan saksi-saksi lainnya, maupun saksi ahli seperti psikolog.
Dalam permohonan tersebut, kuasa hukum pemohon menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur dan sebagai tindakan kesewenang-wenangan karena pemohon memberikan keterangan sebagai saksi.
\"Maka dari itu, pemohon meminta pihak Pengadilan Negeri Kuningan untuk menetapkan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah. Meminta Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum,\" lanjut Riri Priyono membacakan permohonan pemohon.
Usai pembacaan permohonan pemohon, majelis hakim pun menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan pada hari Selasa (16/3) ini. Dalam sidang kedua dijadwalkan memasuki agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon yaitu Polres Kuningan atas surat permohonan dari pihak pemohon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengatakan, pihaknya dalam penanganan kasus dugaan pencabulan ini sudah melalui proses dan tahapan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terkait adanya keberatan dari pihak pemohon, pihaknya siap menghadapi dan akan menunjukkan bukti-bukti yang menjadi dasar kepolisian menetapkan tersangka dalam persidangan praperadilan ini.
\"Kami didampingi kuasa hukum dari Bidkum Polda Jabar siap menghadapi gugatan praperadilan ini. Nanti kami akan beberkan fakta-fakta yang menjadi alasan penetapan tersangka tersebut,\" ujar Danu.
Di luar gedung Pengadilan Negeri Kuningan, sidang praperadilan kasus pencabulan tersebut mendapat reaksi warga Ciasem. Sambil membentangkan poster, warga menyampaikan dukungan terhadap pihak kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan AZ terhadap dua anak di bawah umur yang masih tetangganya tersebut.
\"Perbuatan AZ sangat biadab. Kami mendukung pihak kepolisian mengungkap kasus ini dan menjerat pelaku dengan hukuman yang setimpal. Kami berharap majelis hakim bisa memenangkan pihak kepolisian dalam sidang praperadilan ini, sehingga langsung menjebloskan pelaku ke penjara,\" tegas Enang salah satu perwakilan warga Ciasem. (fik)